BOGOR , Bisnistoday– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) merumuskan rekomendasi nasional dalam menangani kepulangan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah (eks operator online scam). Pertemuan ini menekankan pentingnya langkah konkret dan inovasi hukum untuk memutus mata rantai kejahatan siber transnasional yang kian mengkhawatirkan.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Duta Besar Mohammad K. Koba mennyampaikan bahwa, sepanjang Januari hingga 13 April 2026, tercatat sebanyak 3.414 WNI telah dipulangkan karena terlibat sindikat online scam. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atau dijatuhi vonis pidana.
“Kondisi ini menciptakan risiko impunitas kolektif dan residivisme, di mana para pelaku berpotensi direkrut kembali oleh jaringan kriminal. Jika terus dibiarkan, Indonesia terancam menjadi pool atau pusat saraf bagi talenta scammer global,” kata Koba, Rabu (15/4/2026).
Berita Terkait:Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Perpres Tata Kelola Pencalonan RI di Organisasi Internasional
Dalam penekanannya, Koba menegaskan agar kementerian dan lembaga (K/L) tidak lagi terjebak dalam alasan klasik seperti kendala yurisdiksi, kesulitan bukti materiil di luar negeri, maupun ambiguitas status antara pelaku dan korban.
“Jika kita terus menggunakan pendekatan pembuktian pidana klasik, hasilnya akan tetap nihil. Kita harus mencari cara agar hukum bisa bekerja, bukan mencari alasan agar hukum tidak bisa bekerja,” tegasnya.
Sebagai solusinya, kata Koba, bisa diterapkan pendekatan selektif dengan strategi mengoptimalkan pengejaran aliran dana oleh PPATK, membangun kerangka hukum dan menyiapkan posisi nasional yang solid untuk mengimplementasikan instrumen regional.
Rakortas ini dihadiri oleh pejabat lintas instansi, termasuk Kemenlu, Kemenkomdigi, Polri, OJK, dan PPATK.










































