TANGSEL, Bisnistoday – Persoalan sampah kembali menempatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sorotan tajam. Di tengah klaim program pengelolaan limbah yang berkelanjutan, fakta di lapangan justru menunjukkan krisis sistemik yang kian memburuk, mulai dari tumpukan sampah di ruang publik, status tanggap darurat, hingga dugaan korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Ketua DPD KAWALI (Koalisi Kawali Indonesia Lestari) Tangerang Selatan, Zakarsih Tanjung, menegaskan bahwa hingga kini Pemkot Tangsel belum mampu mengelola sampah secara efektif. Volume sampah harian yang mencapai sekitar 1.200 ton per hari menjadi bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan limbah perkotaan.
“Kota Tangerang Selatan masih bergulat dengan masalah klasik. Sampah menumpuk, tidak terkelola secara berkelanjutan, dan berdampak langsung pada lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Zakarsih di Tangsel, Senin (12/1).
Kondisi kian genting setelah TPA Cipeucang ditutup, memaksa pemerintah mencari solusi darurat. Salah satunya dengan rencana pembuangan sampah ke TPA milik PT Aspek Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan kuota sekitar 200 ton per hari dan biaya tipping fee mencapai Rp90 juta per hari. Namun kebijakan ini dinilai tidak sebanding dengan total produksi sampah Tangsel yang mencapai enam kali lipat dari kapasitas tersebut.
Akibat situasi ini, Pemkot Tangsel bahkan menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah pada periode 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Status ini mencerminkan kondisi krisis yang sesungguhnya, di mana kota berpenduduk padat itu berpacu dengan waktu agar tidak “tenggelam” dalam tumpukan sampah.
Lebih serius lagi, krisis sampah Tangsel tidak hanya berhenti pada persoalan teknis dan lingkungan. Dalam perspektif hukum, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan ditaksir mencapai Rp21,6 miliar. Perkara tersebut kini telah berada di tangan jaksa penuntut umum.
“Ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tetapi juga hak warga yang terampas untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Zakarsih.
Persoalan Lingkungan
Ia mengingatkan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak bisa dipandang remeh karena menyangkut hak asasi manusia. Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
Sebagai catatan penting, PT Aspek Kumbong sebelumnya juga pernah mendapatkan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah. Karena itu, KAWALI mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, agar tidak terjerat persoalan hukum baru, termasuk potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Krisis sampah ini seharusnya menjadi momentum evaluasi total. Jika tidak, Tangsel bukan hanya menghadapi bencana lingkungan, tetapi juga krisis kepercayaan publik,” pungkas Zakarsih./



