www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 19 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan Banjir Bandang Guci: Deforestasi, Kelalaian, dan Tuntutan Penegakan Hukum
Lingkungan

Banjir Bandang Guci: Deforestasi, Kelalaian, dan Tuntutan Penegakan Hukum

Banjir Guci
Banjir Destinasi Wisata Guci, Tegal, Jateng./
Social Media

TEGAL, Bisnistoday – Banjir bandang yang melanda kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, bukan sekadar bencana alam biasa. Di balik derasnya air yang menyeret material lumpur dan merusak fasilitas wisata, ada persoalan serius tentang kerusakan hutan dan tata kelola lingkungan yang kembali dipertanyakan.

Ketua DPW Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Jawa Tengah, Musbiyanto atau akrab disapa Kang Bie, menilai bencana itu lahir dari kombinasi faktor alam dan campur tangan manusia. Ia menyebut, aktivitas pembukaan lahan dan pengundulan hutan secara masif memperparah kondisi kawasan pegunungan di sekitar Guci.

Menurutnya, struktur geologi kawasan yang labil, iklim basah, serta curah hujan ekstrem membuat tanah tidak stabil. Ketika hujan deras turun, air tak lagi bisa tertahan. Tanah tergerus, lalu mengalir bersama material batu dan kayu membentuk banjir bandang yang mematikan.

“Aktivitas di bukit dan lereng yang merusak hutan telah terbukti menyebabkan banjir besar. Ini kejahatan lingkungan dan harus dibawa ke ranah hukum agar ada efek jera,” tegas Kang Bie.

Desakan Buka Data Perusahaan dan Sanksi Tegas

KAWALI, lanjut Kang Bie, mendesak pemerintah membuka secara transparan data perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut. Tanpa keterbukaan, publik sulit menilai siapa yang harus bertanggung jawab. Pemerintah, kata Kang Bie, tak boleh ragu menindak. Bila lalai, negara justru bisa dicap ikut “membiarkan” kerusakan lingkungan yang berujung bencana.

Dalam dokumen disebutkan, Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan mengancam pelaku dengan pidana hingga lima tahun penjara dan denda. Pejabat yang lalai pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pun tak lolos dari jerat sanksi, mulai administratif hingga pidana, bergantung dampak kelalaiannya.

Sanksi administratif sendiri diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memungkinkan penindakan berjenjang terhadap ASN yang terbukti lalai.

Rekonstruksi dan Evaluasi Tata Kelola

Menurut Kang Bie, pasca bencana, rekonstruksi menjadi pekerjaan besar. Bukan hanya membangun kembali infrastruktur, tetapi juga memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi warga sekitar. Namun lebih penting, perlu evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pengelolaan kawasan hutan agar tidak lagi ditunggangi kepentingan sempit.

Kang Bie menegaskan, tanpa pembenahan tata kelola, bencana serupa bisa kembali terulang. Lingkungan yang rusak pada akhirnya akan menagih “biaya” jauh lebih besar, bukan hanya kerugian material, tetapi juga keselamatan warga.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kerja Sama IATPI
Lingkungan

Fokus Peningkatan Kualitas Konsultan, IATPI dan INKINDO DKI Jakarta Sepakati MOU Strategis

JAKARTA, Bisnistoday - Permintaan jasa konsultan teknik lingkungan terus melonjak tajam! Tak...

Lingkungan

E-Waste Tak Bisa Dibuang Sembarangan, XLSMART Bawa #ByeByeBox ke ITB

BANDUNG, Bisnistoday - Sampah elektronik atau electronic waste (e-waste) tidak bisa diperlakukan...

Menteri PU
Lingkungan

Pertemuan Utusan Khusus Presiden dan Menteri PU Bahas Infrastruktur Berbasis Lingkungan

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menerima kunjungan Utusan...

Yili Indonesia
Lingkungan

YILI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Masyarakat Desa melalui Program YILI Peduli

JAKARTA, Bisnistoday - PT Yili Indonesia Dairy melalui program YILI Peduli: Bantuan...