www.bisnistoday.co.id
Minggu , 26 Juli 2026
Home OPINI Gagasan Kebijakan DKI Jakarta tentang Sampah Plastik Masih Membingungkan
GagasanOPINI

Kebijakan DKI Jakarta tentang Sampah Plastik Masih Membingungkan

Konsumen belanja barang keperluanya tanpa menggunakan kantong plastik, di Jakarta, baru-baru ini.
Social Media

Permasalahan sampah plastik konvensional yang sulit terurai dan keberadaannya yang menumpuk menjadi perhatian semua, untuk mengatasi masalah ini. Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub DKI Jakarta No.142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. 

Ini, sebagai bentuk kesungguhan pemprov jakarta dalam menangani permasalahan sampah plastik konvensional ini. Namun tampaknya masih ada beberapa unsur di dalam pergub tersebut yang menimbulkan kebingungan.

Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) didefinisikan sebagai kantong belanja guna ulang yang terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya, maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. 

Semua dapat memahami dari definisi tersebut, bahwa KBRL dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. Namun pada faktanya di lapangan, KBRL yang terbuat dari kertas terlampau mudah sobek, basah, dan jebol, sehingga fungsi “re-useable” dari KBRL berbahan dasar kertas tidak terpenuhi, justru malah melanggar definisi guna ulang itu sendiri. 

Selain itu, saat ini di lapangan, kantong belanja yang sering digunakan sebagai pengganti plastik adalah spun bound / kantong PP Non-woven yang walaupun dapat dipakai ulang, namun melanggar asas “non plastic” karena kantong spun bound terbuat 100% dari plastik polypropylene, salah satu jenis plastik konvensional yang mudah rontok menjadi mikroplastik ketika bergesekan. Seharusnya, spun bound tidak dapat digunakan sebagai KBRL walaupun dapat dipakai berulang. 

Keberadaannya pun saat ini semakin menumpuk, karena ketika memesan makanan melalui ojek online kantong yang digunakan adalah spun bound, serta kebiasaan yang belum terbiasa dengan tas belanja guna ulang, maka ketika lupa membawa tas guna ulang, konsumen cenderung membeli baru tas belanja spun bound tersebut, yang lama kelamaanpun akan semakin menumpuk.

Contoh tersebut merupakan bentuk kerancuan yang ditemukan dari definisi KBRL itu sendiri. Sedangkan, untuk mengimplementasikan kaidah atau norma hukum, definisi merupakan sebuah penentu atau batasan terhadap suatu hal tertentu. Sebagaimana diketahui masyarakat tahu apabila definisinya saja terdapat kerancuan, maka hal-hal setelahnya pun akan menimbulkan kerancuan. 

Dapat ditegaskan, kerancuan dalam kaidah normatif akan menimbulkan kerancuan dalam teknisnya pula. Jadi, hal ini menunjukkan bahwa masih ada kaidah-kaidah yang harus diperbaiki dalam pergub tersebut, terutama dalam pendefinisiannya. Selain itu, ketika akan menerapkan prinsip guna ulang, maka harus ada standar yang ditetapkan secara resmi terkait standar guna ulang tersebut.

Standar guna ulang akan memberikan gambaran seperti paling tidak berapa kali dapat digunakan kembali, minimal kapasistas volume dan lainnya. Seperti contoh adalah regulasi di Amerika pada House Bill 130 AN ACT TO AMEND TITLE 7 OF THE DELAWARE CODE RELATING TO RECYCLING AND WASTE REDUCTION .

Menyebutkan; terbuat dari kain atau plastik, di desain untuk dapat digunakan setidaknya 125 kali, mempunyai kapasitas volume setidaknya 4 gallon (15 liter), tidak mengandung bahan-bahan berbahaya, dan dapat dicuci di mesin cuci atau dibuat dari material yang dapat dibersihkan dan disinfektan.

Ketebalan 2.25 mili dan mampu membawa berat 22 pounds (10 kilogram) dan sepanjang jarak lebih dari 175 kaki (53 meter) untuk setidaknya 125 kali pemakaian.

”Sehingga dengan begitu, akan jelas definisi dan standar penggunaan dalam peraturan yang akan diterapkan.”

Dalam hal ini Kawali mendukung kesungguhan pemerintah untuk mengurangi sampah plastik konvensional yang menumpuk dan sulit terurai. Hanya saja, harus adanya perbaikan dalam definisi dan standar yang ditetapkan pada pergub 142/2019 tersebut. Artinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus dapat membuat definisi serta standar yang jelas dan tidak membingungkan.

Oleh : Fatmata Juliansyah, Manager Advokasi Kawali Nasional.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kekeringan (Ilustrasi: Unsplash/Redcharlie)
Gagasan

Peran Budaya dalam Menjaga Ketahanan Pangan

SEBUAH penelitian dari World Weather Attribution (WWA) baru-baru ini mengungkapkan gelombang panas...

Banjir di Inggris (Ilustrasi: Unsplash/Chris Gallagher)
GagasanLingkungan

Memaknai Berita Cuaca

BEBERAPA hari lalu, derasnya banjir bandang melintas di beranda media sosial saya....

Naek Pangaribuan
Gagasan

Permintaan Maaf Hotman Paris: Langkah Tepat, Tetapi Etika Menghormati Pers Harus Tetap Dijaga

PERMINTAAN maaf Hotman Paris Hutapea kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan insan...

Suporter Portugal (dok: Unsplash/Omar Ramadan)
OPINISport & Health

Melihat Sepak Bola dari Kacamata Ilmu Budaya

PADA umumnya, masyarakat memandang Piala Dunia sebatas rivalitas antarnegara.  Yang ingin orang...