JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) gerak cepat menesuri aliran dana korupsi pembangunan tol (Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Dari pengembangan kasus ini, Kejagung memeriksa tiga saksi salah satunya adalah Eks Direktur Operasional (Dirop) PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Dalam keteranganya kepada media, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Selasa, (10/9) menerangkan,”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi.”
Ketiga saksi ialah SS selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019, PW selaku Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen. Kemudian, PRJ selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (Km 9 Simpang Susun Cikunir sampai dengan KM 17 Bekasi Timur.
Harli Siregar menjelaskan, tim telah melakukan pemeriksaan saksi dilakukan pada Senin, 9 September 2024. Adapun ketiga saksi diperiksa terkait perkara tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” urainya.
Seperti diketahui, bahwa Dono Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024. DP diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM)./