www.bisnistoday.co.id
Selasa , 13 Oktober 2026
Home EKONOMI Kemendag dan PT Bank Syariah Indonesia Tingkatkan Pemanfaatan SRG 
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemendag dan PT Bank Syariah Indonesia Tingkatkan Pemanfaatan SRG 

Wamendag, Jerry Sambuaga mengunjungi gudang Sistem Resi Gudang (SRG) Silo di Desa Teep Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, kemarin.
Social Media

ACEH, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Penandatanganan dilakukan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti Widiastuti bersama Retail Banking Director PT BSI Ngatari di Aceh, baru-baru ini.

 “Penandatanganan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan pembiayaan SSRG di wilayah Aceh yang semua kegiatan pembiayaan dan perbankannya dilakukan dengan menggunakan akad syariah. Selain itu, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan turut mendorong berkembangnya pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG) di Indonesia secara menyeluruh,” ujar Widiastuti. 

Widiastuti menerangkan, SRG merupakan komitmen pemerintah dalam memberdayakan petani yang kurang memiliki posisi tawar dan terbatasnya pilihan selain menjual hasil budi dayanya dengan harga rendah. SRG diharapkan mampu mengubah pola pikir dan budaya petani daerah yang selama ini hanya terfokus pada budi daya menjadi petani pebisnis. 

“Saat harga komoditas jatuh, petani tidak perlu segera menjualnya. Mereka dapat menundapenjualan dengan menyimpan barangnya di gudang SRG. Sementara, untuk kebutuhan produksi, mereka dapat menggunakan resi gudang sebagai agunan pinjaman uang di lembaga keuangan. SRG menjadi suatu bisnis yang menguntungkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional,” terangnya. 

Pembiayaan Perbankan

Terkait pembiayaan, lanjut Widiastuti, peran pihak perbankan dalam pelaksanaan SRG sangat penting. Bank dapat memberikan pembiayaan tanpa menggunakan agunan dalam bentuk aset lainnya, seperti rumah, tanah dan sebagainya. Namun, cukup dengan komoditas yang disimpan di gudang SRG. 

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/2021, disebutkan perbankan bisa memberikan pembiayaan dengan adanya peraturan yang mendasari. Perbankan juga dapat melakukan eksekusi jika pemilik komoditas melakukan cedera janji. Berdasarkan PMK di atas pula, menambahkan perluasan penerima subsidi resi gudang dan menggunakan akad syariah. Hal ini yang akan dilakukan oleh BSI sebagai bank penyalur,” imbuh Widiastuti

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Didimax
Ekonomi & Bisnis

Didimax Bantah Klaim Kerugian Nasabah, Data Transaksi Justru Catat Penarikan Rp4,58 Miliar Melebihi Total Deposit

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Didi Max Berjangka (Didimax) melalui keteranganya di Jakarta,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Pertanian Didorong Jadi Garda Terdepan Swasembada Pangan ASEAN

YOGYAKARTA, Bisnistoday.co.id—Koperasi pertanian berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat perekonomian...

Ekonomi & Bisnis

OKX Umumkan Investasi Strategis Dengan Valuasi US$25 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- OKX, perusahaan teknologi keuangan dan platform aset kripto global, mengumumkan...

Menperin Sarmuji
Ekonomi & Bisnis

Menperin Sarmuji: Industri Hijau Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Peluang Ekonomi Baru

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan transformasi menuju industri hijau...