www.bisnistoday.co.id
Rabu , 10 Juni 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

Aktifitas Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan.
AKTIFITAS Bongkar Muat./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday-  Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang masing-masing mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dan mendukung hilirisasi nasional. Ketiga Permendag mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Ketiga Permendag ini, yaitu “Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara”, “Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit”, serta “Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi”.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, ketiga Permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan begitu, pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mendag Busan menanggapi terbitnya ketiga Permendag.

Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis”. PP tersebut mengatur pelaksanaan ekspor ketiga komoditas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. PP ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Manfaat Bagi Perekonomian

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan, kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Permendag ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.

Tommy menjelaskan, implementasi kebijakan ini diberlakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran transisi dan memberi ruang penyesuaian bagi pemangku kepentingan. Pada Tahap I, atau dalam rentang waktu 1 Juni—31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, ada penambahan kewajiban untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.

Tahun Depan

Selanjutnya, pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya oleh BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari tahapan prakepabeanan (pre- clearance), kepabeanan (customs clearance), hingga pascakepabeanan (post-clearance), dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk komoditas batubara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batubara termal, lignit, dan gambut yang beberapa diantaranya masuk kedalam kode HS 2701 sampai dengan HS 2703. Selama Tahap I, kegiatan ekspor tetap menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2026.

Untuk komoditas kelapa sawit, pengaturan mencakup komoditas yang sama dengan komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit jo. Permendag Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Sementara itu, pengaturan ekspor paduan besi mencakup 15 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 yang terdiri atas kelompok barang yang dilarang diekspor, kelompok barang yang ekspornya wajib disertai LS, dan kelompok barang yang dapat diekspor tanpa LS.

Tommy menegaskan, penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” papar Tommy./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Tristar Transindo
Ekonomi & Bisnis

Tren Akomodasi Baru, PT Tristar Transindo Siapkan One Stop Logistics

JAKARTA, Bisnistoday - PT Tristar Transindo terus memperkuat perannya sebagai perusahaan trucking...

Mata uang AS, Dolar. (Unsplash/Niconor Brown)
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Dolar AS tetap Perkasa di Tengah Meningkatnya Konflik Timur Tengah

JAKARTA, Bisnistoday - Dolar AS tetap stabil terhadap mata uang utama lainnya...

HM Jusuf Kalla
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Jusuf Kalla : Kurangi Pengeluaran Tidak Produktif atau Dihapus Saja!

JAKARTA, Bisnistoday – Pengaruh terhadap ekonomi domestik setidaknya, dua hal terpenting yakni...

Dari Kiri-Kanan, First Record Breaker PGI Denny Kurniawan, Founder dan Executive Chairman Public Gold Group Dato’ Wira Louis Ng, & Head of Operations Public Gold Indonesia Febrina Amalia.
Ekonomi & Bisnis

Public Gold Indonesia Berkomitmen Perluas Literasi Emas

JAKARTA, Bisnistoday - Emas, menurut survei Populix edisi Januari 2026, merupakan aset...