JAKARTA, Bisnistoday – Secara resmi Pemerintah Pusat diminta untuk memperpanjang alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Pemerintahan Aceh, yang akan berakhir tahun 2027 depan. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPR Aceh, H Dahlan Djamaluddin, pada Kamis (5/11), dalam Rapat Paripurna Penetapan Ir. H Nova Iriyanto sebagai Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
“Aspirasi ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk komunikasi yang konstruktif antara pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi asimetris yang perlu dan harus terus dikembangkan.”
Akmal Malik
Pemintaan resmi ini disampaikan oleh Ketua DPR Aceh sebagai bentuk penyambung aspirasi masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Aceh, Forkopimda Provinsi Aceh. Demikian juga, hadir seluruh pimpinan dan anggota DPR Aceh yang hadir secara fisik dengan protokol kesehatan yang ketat. Juga diikuti oleh seluruh kepala daerah dan DPRD Kabupaten/Kota, serta masyarakat se-provinsi Aceh secara virtual.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Kemendagri, Akmal Malik, menerima secara positif, serta memberikan apresiasi dan atensi terhadap tuntutan yang disampaikan masyarakat Aceh melalui wakil mereka di DPR Aceh. Akmal menyatakan tuntutan itu sebagai sebuah langkah antisipatif yang sangat penting bagi kemajuan Aceh di masa depan.
Akmal juga menilai bahwa aspirasi ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk komunikasi yang konstruktif antara pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi asimetris yang perlu dan harus terus dikembangkan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 183 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh, maka sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, Pemerintah Aceh mendapatkan kucuran alokasi dana Otsus sebesar 2% dari total alokasi DAU Nasional. Selanjutnya, dari tahun 2023 hingga tahun 2027, jumlah alokasi dana Otsus untuk Aceh akan berkurang menjadi 1% dari total alokasi DAU Nasional.
Sementara, merujuk pada ketentuan undang-undang ini, mulai tahun 2028, Pemerintah Aceh tidak akan mendapatkan lagi kucuran dana Otsus, yang sangat besar peranannya bagi pembiayaan pembangunan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Kondisi ini menjadi perhatian yang sangat serius dari DPR Aceh, sehingga Ketua DPR Aceh memandang sangat perlu untuk menyampaikan dan mengingatkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kesejahteraan Wilayah
Lebih lanjut Akmal Malik menambahkan bahwa kebijakan desentralisasi asimetris yang dilaksanakan dalam bentuk otonomi khusus, harus dibangun dengan intensitas komunikasi yang konstruktif dan produktif antara pemerintah pusat yang memberikan kewenangan khusus, dengan pemerintah daerah yang sangat berkepentingan dengan kewenangan khusus. Dana Otsus tersebut untuk membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Akmal menyatakan bahwa komunikasi yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dengan Pusat selama ini berjalan dengan sangat baik. Walaupun ada perbedaan kepentingan, cara pandang serta penafsiran terhadap berbagai regulasi antara daerah dengan pusat dalam implementasi Otsus Aceh selama ini, namun dapat diselesaikan dengan komunikasi dan mediasi yang baik.
Model penyampaian aspirasi dan tuntutan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, seperti tuntutan perpanjangan dana Otsus yang disampaikan Ketua DPR Aceh tadi perlu menjadi perhatian pemerintah Pusat. “Kita masih punya waktu yang cukup lega untuk mendiskusikan tuntutan perpanjangan dana Otsus untuk Aceh dalam beberapa tahun kedepan” tutur Akmal ketika diminta konfirmasinya.//