JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penataan terhadap Guru Non-ASN di seluruh Indonesia yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah Guru Non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri mencapai 237.190 orang dan dinilai masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan nasib para Guru Non-ASN tersebut. Menurutnya, keberadaan mereka masih menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah, terutama wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Masih ada lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik dan mereka sangat dibutuhkan di sekolah negeri,” ujar Nunuk Suryani.
Ia menjelaskan, penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah di lapangan. Pemerintah daerah juga diminta tetap memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk mengajar sambil menunggu proses penataan dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Surat Edaran Kemendikdasmen
Menurut Nunuk, Kemendikdasmen telah menerbitkan regulasi berupa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang masa kerja guru non-ASN hingga akhir tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik.
“Kami mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk tetap memperpanjang kontrak Guru Non-ASN,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema penataan jangka panjang, termasuk membuka peluang pengangkatan melalui jalur ASN sesuai kebutuhan formasi nasional. Nunuk menyebut, setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN yang memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan guru baru tetap tinggi.
Ia menambahkan, Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap berhak memperoleh tunjangan profesi. Sementara bagi guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi syarat tertentu, pemerintah menyiapkan skema bantuan insentif.
Kemendikdasmen memastikan proses penataan Guru Non-ASN dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik. Pemerintah juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu pemutusan massal guru non-ASN yang beredar di media sosial.
“Kami terus memperjuangkan keberadaan guru non-ASN karena mereka sangat membantu layanan pendidikan di Indonesia,” tegas Nunuk./




































