www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Januari 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Kemenhub Perbolehkan Angkutan Logistik Tetap Beroperasi pada Masa Lebaran 2025
Ekonomi & Bisnis

Kemenhub Perbolehkan Angkutan Logistik Tetap Beroperasi pada Masa Lebaran 2025

Truk Angkutan
TRUK Angkutan Barang./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut positif keputusan pengusaha yang tetap mengoperasikan angkutan logistik selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025, dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran distribusi barang dan kebutuhan logistik yang penting selama musim mudik, sekaligus tetap menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, Kemenhub sangat mendukung langkah pengusaha logistik dan truk yang tetap berkomitmen untuk beroperasi, selama mereka mengikuti prosedur keselamatan yang telah diatur. Kemenhub berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi para sopir truk yang beroperasi selama periode ini.

Ahmad Yani menegaskan, sektor logistik dan transportasi memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok. “Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan,” kata Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (19/3).

Ahmad Yani berharap dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengusaha truk, proses distribusi barang dan kelancaran arus mudik dapat berlangsung dengan aman dan terkendali. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung sektor logistik dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat selama musim Lebaran ini.

Guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Hal ini tertuang dalam SKB tiga lembaga yakni Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian PU.

Adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Beroperasi Sesuai Aturan

Perusahaan angkutan barang bisa melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan. Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

Kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Kemenhub telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional truk selama periode Lebaran 2025. Pengawasan ketat terhadap kendaraan yang beroperasi, pemeriksaan rutin, serta penyediaan fasilitas kesehatan untuk sopir akan dilaksanakan guna memastikan bahwa perjalanan dapat dilakukan dengan aman dan lancar./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pembangunan Kopdes Merah Putih Hadapi Kendala Lahan, Agrinas Harapkan Peran Kemendagri

JAKARTA, Bisnistoday - Proses pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Mirae Asset
Ekonomi & Bisnis

IHSG Cetak Rekor Awal 2026, Mirae Asset Tetap Optimistis Tembus 10.500

JAKARTA, Bisnistoday – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali tahun 2026 dengan kinerja...

Ekonomi & Bisnis

Jaga Momentum Miliki Properti, Paramount Land Luncurkan Program Ini!

JAKARTA, Bisnistoday - Memasuki tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya optimistis Indonesia akan...

Bijih Nikel
Ekonomi & Bisnis

KATAM Memastikan Penjualan Bijih Nikel PT WKM Sesuai Aturan

TERNATE, Bisnistoday  – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara akhirnya membuka seluruh...