www.bisnistoday.co.id
Senin , 16 Maret 2026
Home NASIONAL & POLITIK Humaniora Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
Humaniora

Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan selama satu bulan kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS.

Langkah ini sebagai evaluasi dan upaya perbaikan pengawasan serta tata kelola  PPDS di lingkungan RSHS menyusul kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi,

“Penghentian sementara bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes dalam siaran pers, Kamis (10/04).

Kemenkes meminta RSHS bekerjasama dengan FK Unpad melakukan perbaikan yang diperlukan sehingga tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.

Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.

Batalkan Surat Izin Praktik

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Aji menyatakan bahwa langkah cepat dan tegas diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.

Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat Universitas Padjadjaran memberhentikan dr. PAP dari program pendidikannya dan Polda Jawa Barat melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP secara menyeluruh.

“Kami terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

GLOBALHumanioraKawasan Global

Sisa Benteng Pasukan Romawi Ditemukan di Skotlandia

GLASGOW-Bisnistoday: Para arkeolog di Skotlandia menemukan sisa-sisa benteng kecil Romawi di samping...

GLOBALHumaniora

Ratusan Koin Emas Kuno Senilai Rp8,5 Miliar Ditemukan di Rusia

MOSKOW-Bisnistoday: Para peneliti baru-baru ini menemukan tumpukan 409 koin rubel emas di...

Humaniora

Sharp Bersedekah 2026, Mengubah Partisipasi Publik Menjadi Kebaikan

JAKARTA, Bisnistoday – Komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan kini bukan...

Humaniora

Menelusuri Noda Hitam Monopoli Candu

Judul: Asap Kelam di Bandar Amfioen Penulis: E. T. Hadi Saputra Penerbit:...