www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Mei 2025
Home NASIONAL & POLITIK Humaniora Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
Humaniora

Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan selama satu bulan kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS.

Langkah ini sebagai evaluasi dan upaya perbaikan pengawasan serta tata kelola  PPDS di lingkungan RSHS menyusul kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi,

“Penghentian sementara bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes dalam siaran pers, Kamis (10/04).

Kemenkes meminta RSHS bekerjasama dengan FK Unpad melakukan perbaikan yang diperlukan sehingga tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.

Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.

Batalkan Surat Izin Praktik

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Aji menyatakan bahwa langkah cepat dan tegas diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.

Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat Universitas Padjadjaran memberhentikan dr. PAP dari program pendidikannya dan Polda Jawa Barat melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP secara menyeluruh.

“Kami terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Humaniora

Launching Buku “Masinis yang Melintasi Badai” Refleksi Kepemimpinan dan Transformasi KAI

JAKARTA, Bisnistoday - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi meluncurkan buku berjudul ...

Humaniora

Rektor UPI Bantah Proses Pemilihan Rektor Ada Rekayasa 

BANDUNG, Bisnistoday - Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. H .Solehuddin membantah...

Menteri Mu'ti saat di Korsel./
Humaniora

Mendikdasmen Perkenalkan Rumah Pendidikan dalam Pertemuan Menteri Pendidikan APEC ke-7

KORSEL, Bisnistoday  - Didalam Pertemuan Menteri Pendidikan APEC ke-7 yang digelar pada...

Wamendikdasmen
Humaniora

Kemendikdasmen Dorong Penguatan Literasi dan Sastra di Jawa Tengah

SEMARANG, Bisnistoday - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Badan Pengembangan...