www.bisnistoday.co.id
Rabu , 24 Juni 2026
Home EKONOMI Kemenkop akan Buat Ketentuan Soal Rapat Anggota Tahunan
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop akan Buat Ketentuan Soal Rapat Anggota Tahunan

Social Media

BANJARMASIN, Bisnistoday — Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan memastikan koperasi melaksanakan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Rencananya, Kemenkop akan membuat aturan mengenai RAT tersebut karena faktanya masih banyak koperasi yang tidak melaksanakan RAT.

“Kemenkop tengah merapikan data, koperasi yang disiplin RAT dan tidak RAT, termasuk sanksi bagi koperasi yang tidak menjalankan RAT,” kata Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah saat berkunjung dan diskusi di Koperasi Konsumen Syariah Ar-rahmah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (6/5).

Ia menegaskan, RAT merupakan salah satu instrumen yang sangat prinsip untuk menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi.

“Pengelolaan koperasi harus berjalan secara bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan anggota, sehingga keberlangsungan koperasi untuk jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan sesaat,” kata Wamenkop melalui siaran pers.

Ia menekankan bahwa koperasi harus sehat tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang. Berkaca dari sejumlah koperasi bermasalah, hal tersebut terjadi karena pengurus tidak mampu menjaga kepercayaan para anggotanya.

“Hal ini sangat disayangkan dan tidak boleh lagi terjadi di masa yang akan datang,” tegasnya.

Wamenkop juga mengapresiasi pengelolaan Koperasi Konsumen Syariah Ar-rahmah sehingga berkembang menjadi koperasi yang sehat dan rutin melaksanakan RAT. Koperasi ini telah berhasil membuktikan kebermafaatan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkop meminta Koperasi Ar-rahmah turut membantu literasi keuangan di masyarakat sehingga dapat terlepas dari jerat pinjol dan membantu masyarakat dapat membedakan antara koperasi yang benar dengan yang melakukan kegiatan berkedok sebagai koperasi.

Dalam forum diskusi, Wamenkop juga memaparkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ditegaskannya kehadiran KDKMP merupakan mitra bagi koperasi-koperasi eksisting, bukan menjadikan kompetisi. Ia bahkan mendorong adanya kemitraan atau kolaborasi antara koperasi eksisting dengan KDKMP.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

GT Banyudono
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kementerian PU Pastikan Sepuluh Ruas Tol Baru Beroperasi Fungsional Jelang Nataru

JAKARTA, Bisnistoday– Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan sedikitnya 10 ruas jalan tol...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...