BANJARMASIN, Bisnistoday — Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan memastikan koperasi melaksanakan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Rencananya, Kemenkop akan membuat aturan mengenai RAT tersebut karena faktanya masih banyak koperasi yang tidak melaksanakan RAT.
“Kemenkop tengah merapikan data, koperasi yang disiplin RAT dan tidak RAT, termasuk sanksi bagi koperasi yang tidak menjalankan RAT,” kata Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah saat berkunjung dan diskusi di Koperasi Konsumen Syariah Ar-rahmah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (6/5).
Ia menegaskan, RAT merupakan salah satu instrumen yang sangat prinsip untuk menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi.
“Pengelolaan koperasi harus berjalan secara bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan anggota, sehingga keberlangsungan koperasi untuk jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan sesaat,” kata Wamenkop melalui siaran pers.
Ia menekankan bahwa koperasi harus sehat tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang. Berkaca dari sejumlah koperasi bermasalah, hal tersebut terjadi karena pengurus tidak mampu menjaga kepercayaan para anggotanya.
“Hal ini sangat disayangkan dan tidak boleh lagi terjadi di masa yang akan datang,” tegasnya.
Wamenkop juga mengapresiasi pengelolaan Koperasi Konsumen Syariah Ar-rahmah sehingga berkembang menjadi koperasi yang sehat dan rutin melaksanakan RAT. Koperasi ini telah berhasil membuktikan kebermafaatan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkop meminta Koperasi Ar-rahmah turut membantu literasi keuangan di masyarakat sehingga dapat terlepas dari jerat pinjol dan membantu masyarakat dapat membedakan antara koperasi yang benar dengan yang melakukan kegiatan berkedok sebagai koperasi.
Dalam forum diskusi, Wamenkop juga memaparkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ditegaskannya kehadiran KDKMP merupakan mitra bagi koperasi-koperasi eksisting, bukan menjadikan kompetisi. Ia bahkan mendorong adanya kemitraan atau kolaborasi antara koperasi eksisting dengan KDKMP.







































