www.bisnistoday.co.id
Rabu , 11 September 2024
Home EKONOMI Kemenkop dan UKM Dorong Transformasi Usaha Informal ke Formal
EKONOMI

Kemenkop dan UKM Dorong Transformasi Usaha Informal ke Formal

Social Media

JAKARTA, Binistoday- Kementerian Koperasi dan UKM mendorong transformasi usaha informal ke formal. Transformasi ini bukan hanya agar bisa usaha mikro diatur,  tapi juga agar usaha mikro dapat berusaha dengan nyaman, dapat perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah.

“Transformasi ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya,” kata Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya pada Webinar Outlook 2021: Transformasi Koperasi dan UMKM: “Menuju Koperasi Modern, UMKM Naik Kelas, dan Wirausaha yang Produktif, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri, modal kecil, tidak berizin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi.

Eddy mengatakan saat ini usaha mikro menghadapi tantangan antara lain, usaha yang terdampak pandemi, kesulitan pembiayaan, dan belum masuk pada ekosistem digital dan rantai pasok. Pada tahun 1998 terdampak, masih bisa jadi bumper ekonomi, tetapi sekarang usaha mikro akibat pandemi menjadi yang terpuruk. 

Dia menegaskan pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM khususnya mikro melalui Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro bagi 12 juta usaha mikro dan PEN untuk sektor UMKM. 

“Melalui Banpres dan PEN sektor UMKM, paling tidak bisa merecharge usaha mikro agar bisa bergerak dan tetap dilanjutkan dengan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan usaha mikro tanpa pendampingan,” kata Eddy.

Pendampingan diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi halal, ijin edar dan PIRT. Eddy mengakui sulitnya perijinan masih menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberi kemudahan perijinan bagi UMKM.

Berdasarkan data BKPM, NIB usaha mikro yang diterbitkan periode Januari – September 2020 sebanyak 512,246 NIB UMi dari total 792.044 NIB. 

“Tidak berhenti disitu saja, menjembatani usaha mikro terintegrasi dalam ekosistem digital juga menjadi perhatian Pemerintahah sehingga nantinya diperoleh mapping usaha mikro formal, yang selanjutnya akan dilakukan mentoring agar naik kelas, konsolidasi brand, penguatan badan usaha melalui koperasi (kemitraan dan investasi), memperluas akses pembiayaan,” kata Eddy./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

PLN Iconet
EKONOMI

Harmoni Bersama ICONNET Untuk Apresiasi Bagi Pelanggan Setia

JAMBI, Bisnistoday – Seiring Hari Pelanggan Nasional 2024, PLN Icon Plus melalui...

Barang PMI
EKONOMI

KDEI Taipei Sosialisasikan Kebijakan Barang Kiriman PMI

TAIPEI, Bisnistoday– Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) Taipei menggelar sosialisasi kebijakan barang...

Pelabuhan
EKONOMI

Wamendag Jerry Optimis Surplus Perdagangan Terjaga

JAKARTA, Bisnisnistoday-  Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga memberikan gambaran optimis mengenai masa...

BPN Depok
EKONOMI

BPN Depok Realisasikan PTSL 2024 Hingga 2.950 Bidang Tanah

DEPOK, Bisnistoday  - Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar monitoring dan evaluasi (Monev)...