www.bisnistoday.co.id
Jumat , 7 November 2025
Home EKONOMI Kemenkop dan UKM Dorong Transformasi Usaha Informal ke Formal
EKONOMI

Kemenkop dan UKM Dorong Transformasi Usaha Informal ke Formal

Social Media

JAKARTA, Binistoday- Kementerian Koperasi dan UKM mendorong transformasi usaha informal ke formal. Transformasi ini bukan hanya agar bisa usaha mikro diatur,  tapi juga agar usaha mikro dapat berusaha dengan nyaman, dapat perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah.

“Transformasi ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya,” kata Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya pada Webinar Outlook 2021: Transformasi Koperasi dan UMKM: “Menuju Koperasi Modern, UMKM Naik Kelas, dan Wirausaha yang Produktif, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri, modal kecil, tidak berizin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi.

Eddy mengatakan saat ini usaha mikro menghadapi tantangan antara lain, usaha yang terdampak pandemi, kesulitan pembiayaan, dan belum masuk pada ekosistem digital dan rantai pasok. Pada tahun 1998 terdampak, masih bisa jadi bumper ekonomi, tetapi sekarang usaha mikro akibat pandemi menjadi yang terpuruk. 

Dia menegaskan pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM khususnya mikro melalui Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro bagi 12 juta usaha mikro dan PEN untuk sektor UMKM. 

“Melalui Banpres dan PEN sektor UMKM, paling tidak bisa merecharge usaha mikro agar bisa bergerak dan tetap dilanjutkan dengan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan usaha mikro tanpa pendampingan,” kata Eddy.

Pendampingan diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi halal, ijin edar dan PIRT. Eddy mengakui sulitnya perijinan masih menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberi kemudahan perijinan bagi UMKM.

Berdasarkan data BKPM, NIB usaha mikro yang diterbitkan periode Januari – September 2020 sebanyak 512,246 NIB UMi dari total 792.044 NIB. 

“Tidak berhenti disitu saja, menjembatani usaha mikro terintegrasi dalam ekosistem digital juga menjadi perhatian Pemerintahah sehingga nantinya diperoleh mapping usaha mikro formal, yang selanjutnya akan dilakukan mentoring agar naik kelas, konsolidasi brand, penguatan badan usaha melalui koperasi (kemitraan dan investasi), memperluas akses pembiayaan,” kata Eddy./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Kejar Target Penyaluran KUR 2025

DENPASAR, Bisnistoday — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan percepatan...

Pialang berjangka
EKONOMI

Selama Oktober 2025, Volume Transaksi DIDIMAX Tercatat Paling Tinggi

JAKARTA, Bisnistoday - Kliring Berjangka Indonesia (KBI) bersama Jakarta Futures Exchange (JFX)...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Tegaskan Indonesia Menyongsong Era Ekonomi Kerakyatan

MALANG, Bisnistoday - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa Indonesia akan kembali...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Kejar Target Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih

JATINANGOR, Bisnistoday - Pemerintah mengupayakan percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih...