www.bisnistoday.co.id
Jumat , 28 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kementerian ATR/BPN Lakukan Pemusnahan Arsip Berkala
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kementerian ATR/BPN Lakukan Pemusnahan Arsip Berkala

PEMUSNAHAN ARSIP : Pelaksanaan pemusnahan arsip pertanahan di Gudang Shredder PT Putraduta Buanasentosa (Indoarsip), Jl. Tanjung No. 1 Kawasan Industri Multiguna II Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Social Media

BEKASI, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setiap triwulan pun menjalankan strategi pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip merupakan salah satu strategi penanganan masalah volume arsip yang sangat tinggi. Dalam triwulan ini, pemusnahan arsip Kementerian ATR/BPN dilakukan baru-baru ini.

“Satker (satuan kerja, red) daerah maupun pusat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai alternatif solusi atas keterbatasan anggaran dalam pembangunan ruang penyimpanan arsip,” ujar Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Agustin Iterson Samosir dalam pelaksanaan pemusnahan di Gudang Shredder PT Putraduta Buanasentosa (Indoarsip), Jl. Tanjung No. 1 Kawasan Industri Multiguna II Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. 

Ia menyampaikan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.03/129/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal persetujuan pemusnahan arsip. Kegiatan pemusnahan arsip dihadiri oleh perwakilan ANRI serta saksi-saksi dari Biro Hukum dan Inspektorat Wilayah 4 Kementerian ATR/BPN.

“Arsip yang dimusnahkan Triwulan ini berjumlah 208 boks arsip, yakni 2.982 arsip Biro Umum dan Layanan Pengadaan, kemudian 4.082 arsip Biro Keuangan dan Barang Milik Negara,” ungkap Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN. 

Ikuti Prosedur ANRI

Lebih lanjut, Agustin Iterson Samosir mengingatkan bahwa pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur yang diatur oleh ANRI dan disetujui Kepala ANRI. “Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. Pedoman untuk melakukan pendataan terhadap arsip usul musnah, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian ATR/BPN,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Kepala ANRI Nomor B-KN.00.03/129/2022, satker lain di Kementerian ATR/BPN yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip antara lain Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan dan beberapa kantah lainnya.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sekjen ATR/BPN
Nasional

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan...

Parigi Moutong
Nasional

Banjir Melanda Parigi Moutong, Kementerian PU Siagakan Peralatan Penanganan

PARIGI MOUTONG, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Wilayah Sungai...

Nasional

Korban Gempa di NTT, Meninggal 105 Orang

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali memperbarui data dampak...

APKLI MP
Nasional

Ali Mahsun Atmo Kembali Terpilih Pimpin APKLI Merah Putih Periode 2026-2031

JAKARTA, Bisnistoday – Asosiasi Usaha Kecil, Mikro dan Pedagang Kaki Lima Indonesia...