www.bisnistoday.co.id
Kamis , 25 Juni 2026
Home HEADLINE NEWS Kenaikan PPN 12%, Gus Yahya : Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Secara Utuh
HEADLINE NEWS

Kenaikan PPN 12%, Gus Yahya : Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Secara Utuh

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berpandangan bahwa masyarakat perlu mendengar penjelasan pemerintah secara utuh tentang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Ini penting, katanya, agar masyarakat dapat memahami konteks yang menyertai lahirnya kebijakan tersebut.

Menurut rencana, pemerintah baru akan mulai mengefektifkan penerapan kebijakan kenaikan PPN itu, sejak 1 Januari 2025. Maka dengan penjelasan pemerintah yang utuh itu, kata Gus Yahya kepada pers, Jumat (20/12) di Jakarta, masyarakat akan tahu agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak itu serta bagaimana nalar fiskalnya.

“Dan tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut,” ujar Gus Yahya menerangkan. “Itulah kenapa, masyarakat butuh mendengar penjelasan dari Pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan yang tengah mendapat atensi luas masyarakat ini,” kata Gus Yahya melanjutkan keterangan.

Selanjutnya Gus Yahya berharap, dari penjelasan pemerintah itu, masyarakat pada akhirnya akan bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak ini. “Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial,” ujarnya. Yang jika itu terjadi, akan berakibat pada terganggunya hubungan dialogis pemerintah dengan masyarakat.

“Terutama penjelasan dari Pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan itu. Agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak, bagaimana nalar fiskalnya, dan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasilnya. Dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara obyektif dibutuhkan oleh negara,” ujar Gus Yahya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjelasannya mengatakan, kenaikan PPN itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Kenaikan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” kata dia dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kebijakan kenaikan PPH ini, kata Sri, bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Mengutip kemenkeu.go.id, barang dan jasa kategori mewah atau premium itu seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Kata Menteri Sri, setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.

“Disebut berkeadilan karena kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata dia.

Pemerintah, kata Menkeu, juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Perlindungan itu di antaranya bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga akan memberi insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu.

Rencana kenaikan PPN ini mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat. Dalam petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” Yang sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 itu hingga Kamis (19/12/2024) malam sudah diteken sebanyak 90 ribu tanda tangan. (*)

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Diskusi Keuangan
HEADLINE NEWS

Pengamat Ekonomi Soroti UU P2SK Baru Berpotensi Ancam Sistem Keuangan

JAKARTA, Bisnistoday – Pengamat ekonomi berpandangan bahwa keberadaan Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan...

GEDUNG BEI
HEADLINE NEWS

IHSG Anjlok, Sentimen MSCI Downgrade Pasar Saham Masih Kuat

JAKARTA, Bisnistoday – Pengamat saham memperkirakan pasar saham di Indonesia masih tetap...

GT Banyudono
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kementerian PU Pastikan Sepuluh Ruas Tol Baru Beroperasi Fungsional Jelang Nataru

JAKARTA, Bisnistoday– Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan sedikitnya 10 ruas jalan tol...

Pelaku Usaha
HEADLINE NEWS

“Business Networking” Jembatani Pelaku Usaha dengan Negara Mitra

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan menggelar jejaring bisnis (business networking) yang mempertemukan...