www.bisnistoday.co.id
Rabu , 22 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup
Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ktua KPK Firli Bahuri ditetetapkan sebagai tersangka
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Ketua Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ancaman hukuman yang dihadapi Firli adalah penjara seumur hidup sesuai Pasal 12B, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B. “Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai bagian dari kasus pemerasan ini. Sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Segera Mundur

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai sebaiknya Firli segera mundur sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah ini lebih baik untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.

“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis, 23 November dini hari.

Diharapkan, penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan. Hal ini dianggap sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Yudi Purnomo : Konpers Firli Bahuri Hanya Pembelaan Diri

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Beritasatu Network

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Related Articles

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...

Ketua Ombudsman
Hukum

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Tim Penyidik Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka...

Gedung KPK/ant
Hukum

MAKI Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan Anggota...

ILUNI FHUI Webinar Series tentang Kejahatan Siber (dok:ILUNI FHUI/IABF)
EKONOMIHukum

Evolusi Kejahatan Siber: Modus Baru dan Kesiapan Regulasi

JAKARTA, Bisnistoday - Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan...