www.bisnistoday.co.id
Rabu , 10 Juni 2026
Home EKONOMI Konsorsium Patimban Ditetapkan sebagai Pemenang Proyek Pelabuhan Patimban
EKONOMI

Konsorsium Patimban Ditetapkan sebagai Pemenang Proyek Pelabuhan Patimban

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Konsorsium Patimban ditetapkan sebagai pemenang proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Konsorsium ini selanjutnya akan melaksanakan proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1.

“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.

Setelah itu dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU Pelabuhan Patimban bahwa badan usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.

Adapun dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp18,9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp64,3 triliun.

Sebelumnya pada 20 Oktober 2020 Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap pra kualifikasi proyek KPBU Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam proses pemilihan hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema KPBU, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Mata uang AS, Dolar. (Unsplash/Niconor Brown)
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Dolar AS tetap Perkasa di Tengah Meningkatnya Konflik Timur Tengah

JAKARTA, Bisnistoday - Dolar AS tetap stabil terhadap mata uang utama lainnya...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kokoh di Industri, Regina Realty Menjadi Acuan Memilih Properti Menguntungkan

JAKARTA, Bisnistoday – Membangun bisnis dari pengalaman mengelola dan mengembangkan aset secara...

OpenAI (dok:Unsplash/Levart Phorographer)
EKONOMI

Tidak Mau kalah dari Pesaing, OpenAI Berencana IPO

JAKARTA- Bisnistoday - OpenAI, perusahaan teknologi yang membuat ChatGPT, diam-diam mengajukan penawaran...

Sebuah proyek konstruksi di Kuala Lumpur . Malaysia (dok:Unsplash/Sam)
EKONOMI

Perang AS-Iran bakal Berdampak Struktural di ASEAN

JAKARTA, Bisnistoday – Perang AS-Iran telah berlangsung lebih dari tiga bulan. Meski...