www.bisnistoday.co.id
Senin , 9 Februari 2026
Home EKONOMI Konsorsium Patimban Ditetapkan sebagai Pemenang Proyek Pelabuhan Patimban
EKONOMI

Konsorsium Patimban Ditetapkan sebagai Pemenang Proyek Pelabuhan Patimban

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Konsorsium Patimban ditetapkan sebagai pemenang proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Konsorsium ini selanjutnya akan melaksanakan proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1.

“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.

Setelah itu dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU Pelabuhan Patimban bahwa badan usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.

Adapun dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp18,9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp64,3 triliun.

Sebelumnya pada 20 Oktober 2020 Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap pra kualifikasi proyek KPBU Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam proses pemilihan hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema KPBU, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop dan HIPMI Kolaborasi Kembangkan Unit Usaha Kopdes

YOGYAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengajak HIPMI Yogyakarta mengembangkan Koperasi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menteri Koperasi Akan Kolaborasikan Pengusaha Perempuan dan Kopdes Merah Putih

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengajak para pengusaha kriya terutama...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Sediakan Website Pembelajaran Koperasi Secara Digital

TANGERANG SELATAN, Bisnistoday – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyediakan platform pembelajaran digital, yaitu...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Wamenkop Pastikan Pembiayaan LPDB Dapat Menggerakkan Kopdes Merah Putih

MEDAN, Bisnistoday – Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menegaskan pentingnya pemanfaatan pendanaan...