www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 14 Desember 2024
Home EKONOMI Konsorsium Patimban Ditetapkan sebagai Pemenang Proyek Pelabuhan Patimban
EKONOMI

Konsorsium Patimban Ditetapkan sebagai Pemenang Proyek Pelabuhan Patimban

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Konsorsium Patimban ditetapkan sebagai pemenang proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Konsorsium ini selanjutnya akan melaksanakan proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1.

“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.

Setelah itu dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU Pelabuhan Patimban bahwa badan usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.

Adapun dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp18,9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp64,3 triliun.

Sebelumnya pada 20 Oktober 2020 Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap pra kualifikasi proyek KPBU Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam proses pemilihan hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema KPBU, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Ariawan Gunadi
EKONOMI

Anak Muda Indonesia, Harus Berebut Pasar Kerja Modern di Asia

JAKARTA, Bisnistoday – Tingkat pengangguran kaum muda di Negara Asean, masih terbilang...

Ikan Nila
EKONOMI

Andalkan Teknik Budi Daya Inovatif, KKP Kembangkan Ikan Nila Srikandi

KARAWANG, Bisnistoday - Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Karawang, salah satu satuan...

EKONOMI

PLN Pulihkan Kelistrikan Pascacuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Jawa Barat

SUKABUMI, Bisnistoday - PT PLN (Persero) bergerak berhasil memulihkan secara bertahap 1.147...

PT Mitratani Dua Tujuh Perkuat Kolaborasi dengan Kemenperin untuk Tingkatkan Daya Saing Industri Pangan
EKONOMIEkonomi & Bisnis

PT Mitratani Dua Tujuh dan Kemenperin Bahas Teknologi

JAKARTA, Bisnistoday - PT Mitratani Dua Tujuh perusahaan pionir dalam produksi edamame...