JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, menyusul serangkaian penyidikan mendalam terhadap penyelewengan di Kementerian Agama.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan ini mengonfirmasi langkah tegas lembaga antirasuah dalam menangani kasus yang merugikan negara tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksaan terakhirnya dilakukan pada 16 Desember 2025, di mana ia masih berstatus sebagai saksi.
Saat meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan, Yaqut enggan memberikan keterangan mendetail. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas saat itu.
Yaqut kemudian menegaskan statusnya dalam pemeriksaan tersebut. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia singkat.
Kasus ini berawal dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di era kepemimpinan Yaqut sebagai Menteri Agama. Fokus utama adalah penyelewengan pada 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Menurut Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler ditetapkan 92 persen, sementara haji khusus hanya 8 persen. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, Kementerian Agama diduga tidak mematuhi aturan tersebut dan membagi kuota secara merata. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.










































