www.bisnistoday.co.id
Selasa , 22 September 2026
Home HEADLINE NEWS KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
HEADLINE NEWS

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, menyusul serangkaian penyidikan mendalam terhadap penyelewengan di Kementerian Agama.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Pernyataan ini mengonfirmasi langkah tegas lembaga antirasuah dalam menangani kasus yang merugikan negara tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksaan terakhirnya dilakukan pada 16 Desember 2025, di mana ia masih berstatus sebagai saksi.

Saat meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan, Yaqut enggan memberikan keterangan mendetail. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas saat itu.

Yaqut kemudian menegaskan statusnya dalam pemeriksaan tersebut. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia singkat.

Kasus ini berawal dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di era kepemimpinan Yaqut sebagai Menteri Agama. Fokus utama adalah penyelewengan pada 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler ditetapkan 92 persen, sementara haji khusus hanya 8 persen. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, Kementerian Agama diduga tidak mematuhi aturan tersebut dan membagi kuota secara merata. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pelabuhan
HEADLINE NEWS

Prospek Asia Tenggara Tetap Terhubung di Tengah Divergensi Pertumbuhan Ekonomi

SINGAPURA, Bisnistoday – Prospek ekonomi Asia Tenggara dalam satu dekade mendatang masih menunjukkan...

Sabo DAM
HEADLINE NEWS

Mitigasi Bencana, Kementerian PU Bangun 40 Sabo Dam di 6 DAS Aceh

ACEH, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membangun 40 unit Sabo Dam...

HEADLINE NEWS

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

JAKARTA, Bisnistoday- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...

LRT JAkarta
HEADLINE NEWS

Waskita Karya Pastikan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Aman Digunakan

JAKARTA, Bisnistoday - PT Waskita Karya Tbk menyatakan, LRT Jakarta khususnya rute...