www.bisnistoday.co.id
Minggu , 26 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Jerat Gus Alex Juga Tersangka Korupsi Kuota Haji
Hukum

Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Jerat Gus Alex Juga Tersangka Korupsi Kuota Haji

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, eks staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 9 Januari 2026. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kerugian keuangan negara. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara, dengan dugaan awal mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji pada 2024, yang diperoleh melalui lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Kuota ekstra tersebut seharusnya mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum tambahan, kuota haji Indonesia tahun 2024 hanya 221 ribu jemaah. Setelah ditambah, total menjadi 241 ribu, tetapi dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini melanggar Undang-Undang Haji yang membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada tahun tersebut.

Kebijakan era Yaqut ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada kuota tambahan. KPK menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam penyidikan, KPK telah menyita aset seperti rumah, mobil, dan uang dalam bentuk dolar terkait kasus ini. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam modus operandi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...

Gedung Kejagung
Hukum

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

JAKARTA, Bisnistoday-  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi...