www.bisnistoday.co.id
Jumat , 10 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Langkah Berani Once Mekel Ubah Wajah Industri Kreatif Lewat RUU Hak Cipta Terbaru
Hukum

Langkah Berani Once Mekel Ubah Wajah Industri Kreatif Lewat RUU Hak Cipta Terbaru

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday,- Langkah progresif diambil oleh parlemen dalam menanggapi dinamika industri kreatif yang kian kompleks di tengah gempuran teknologi. Once Mekel, sang musisi yang kini mengemban amanah sebagai anggota DPR RI, menjadi motor penggerak utama dalam mengusulkan revisi Undang-Undang Hak Cipta sejak tahun 2025. Inisiatif ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap kekosongan hukum yang selama ini membayangi ekosistem digital tanah air.

“Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan,” ujar Once memberikan penekanan pada keterbukaan proses legislasi ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (15/3/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menandai dimulainya babak baru dalam perburuan keadilan bagi para pencipta karya di Indonesia yang selama ini merasa payung hukum lama sudah tidak lagi relevan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang selama ini menjadi sandaran hukum dianggap mulai kehilangan taji menghadapi gelombang disrupsi. Melalui revisi ini, Once membawa misi besar untuk menyelaraskan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dengan kemudahan akses bagi para pelaku industri. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan harmoni baru yang menguntungkan semua pihak dalam rantai ekonomi kreatif nasional.

Perjalanan panjang usulan ini mencapai tonggak sejarah penting pada hari Kamis, 12 Maret 2026, ketika DPR RI secara resmi menetapkan revisi ini sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Penetapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sinyal kuat bahwa legislatif memandang serius perlunya pembaruan regulasi di bidang kekayaan intelektual. Dengan status baru ini, RUU Hak Cipta kini telah siap untuk masuk ke dalam pusaran prosedur legislasi yang lebih mendalam sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

Proses transisi ini menandai dimulainya kerja keras lintas komisi untuk menyempurnakan butir-butir pasal yang terkandung di dalam draf awal. Once Mekel menegaskan bahwa sifat dari pembahasan ini akan sangat inklusif, di mana seluruh pemangku kepentingan diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan masukan konstruktif. Keterbukaan ini bertujuan agar tidak ada satupun elemen masyarakat kreatif yang merasa ditinggalkan atau dirugikan oleh aturan baru yang sedang digodok tersebut.

Optimisme membumbung tinggi seiring dengan dimulainya tahap ini, mengingat draf yang ada saat ini masih dipandang sebagai dokumen yang dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan. Segala bentuk kekurangan yang terdeteksi dalam versi awal akan dimatangkan pada tahapan diskusi selanjutnya guna memastikan output hukum yang dihasilkan benar-benar ideal. Fokus utamanya adalah menciptakan produk hukum yang tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga aplikatif dan solutif bagi tantangan nyata di lapangan.

Setelah resmi menjadi usul inisiatif parlemen, prosedur berikutnya adalah pengiriman draf RUU secara formal dari pihak DPR kepada Presiden untuk mendapatkan respons resmi dari lembaga eksekutif. Langkah ini akan disusul dengan penerbitan Surat Presiden (Surpres) yang secara khusus menunjuk menteri terkait sebagai representasi pemerintah dalam meja perundingan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama agar pembahasan RUU ini dapat berjalan secara efektif dan tepat waktu tanpa hambatan birokrasi yang berarti.

Salah satu tahapan paling krusial dalam rangkaian ini adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dilakukan oleh pihak pemerintah sebagai respons atas draf dari DPR. Dokumen DIM ini nantinya akan menjadi fondasi utama dalam Pembahasan Tingkat I, di mana Badan Legislasi (Baleg) atau komisi terkait akan duduk bersama pemerintah untuk membedah pasal demi pasal. Diskusi mendalam ini bertujuan untuk menyatukan visi dan persepsi agar aturan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang komprehensif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

Apabila seluruh poin dalam Pembahasan Tingkat I telah mencapai mufakat, maka proses akan berlanjut ke tahap akhir yang menentukan yakni Pembahasan Tingkat II. Pada tahap ini, pengambilan keputusan final akan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang yang sah. Seluruh rangkaian prosedur ketatanegaraan ini dilakukan secara teliti untuk menjamin bahwa setiap kebijakan yang lahir memiliki legitimasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Inti dari semangat revisi yang diusung oleh Once Mekel adalah penciptaan ekosistem kreatif yang lebih suportif melalui penyederhanaan tata kelola royalti yang selama ini dianggap rumit. Once mengusulkan implementasi sistem satu pintu dalam proses pemungutan dan penyaluran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan pengawasan ketat dari Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). “Kita ingin menciptakan sistem yang memudahkan semua pihak. Pengguna karya mendapatkan kepastian hukum dengan akses yang simpel, sementara pencipta mendapatkan hak ekonominya secara transparan dan tepat sasaran,” tegas Once.

Sistem satu pintu ini dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para pengguna karya, seperti pemilik hotel, kafe, hingga penyelenggara acara, agar tidak lagi terbebani prosedur administrasi yang berbelit-belit. Dengan adanya satu wadah tunggal yang kredibel, tingkat kepatuhan dalam pembayaran royalti diharapkan dapat meningkat secara signifikan karena prosesnya menjadi lebih ringkas dan transparan. Langkah ini dipandang sebagai solusi modern untuk mengakhiri polemik menahun terkait distribusi royalti yang seringkali menjadi batu sandungan bagi kemajuan industri musik nasional.

Kehadiran LMK yang solid diharapkan mampu menjadi jembatan yang kokoh antara kepentingan ekonomi pencipta dan kebutuhan operasional pelaku usaha. Once menambahkan, “Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya wadah yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka bisa memanfaatkan ciptaan secara sah.” Visi ini menempatkan Indonesia pada jalur yang benar untuk menjadi negara yang menghargai kekayaan intelektual dengan cara yang efisien dan berkeadilan bagi seluruh pemain di industri kreatif.(E2-ADIT)

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Lucius Formappi
Hukum

Formappi Minta KPK Tindak Tegas Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik keras upaya...

Hukum

Penyidik Kejati DKI Jakarta Geledah Ruang Menteri PU dan Gedung Cipta Karya

JAKARTA, Bisnistoday – Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan...

Hukum

Arc’teryx Equipment Amankan Hak Merek Logo dari Perusahaan Tiongkok di Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Arc’teryx Equipment mencatatkan kemenangan hukum signifikan di Indonesia terkait pendaftaran...

Mantan Menag
Hukum

Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA, Bisnistoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status mantan Menteri Agama,...