www.bisnistoday.co.id
Jumat , 10 April 2026
Home OPINI Gagasan Membatasi Intervensi Negara agar Koperasi Tetap Merdeka
Gagasan

Membatasi Intervensi Negara agar Koperasi Tetap Merdeka

Kopdes Merah Putih
KOPDES Merah Putih./suara rakyat./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Koperasi sejak awal dirancang sebagai gerakan ekonomi rakyat yang lahir dari kesadaran kolektif masyarakat. Ia bukan sekadar badan usaha, melainkan organisasi ekonomi yang dibangun di atas prinsip demokrasi, kemandirian, dan partisipasi anggota. Karena itu, setiap bentuk campur tangan negara terhadap koperasi seharusnya memiliki batas yang jelas agar tidak merusak ruh kelembagaan yang menjadi fondasinya.

Dalam kerangka hukum, koperasi merupakan badan hukum privat atau persona ficta yang diakui negara, tetapi tidak menjadi bagian dari struktur negara. Artinya, negara berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai pengendali langsung aktivitas internal koperasi. Ketika batas ini dilampaui, koperasi berisiko kehilangan otonomi yang justru menjadi syarat utama bagi pertumbuhan organisasi ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. 

Kekhawatiran tersebut muncul dalam rencana perekrutan manajer koperasi oleh Kementerian Pertahanan. Gagasan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola koperasi. Dalam prinsip perkoperasian, manajer merupakan tenaga profesional yang diangkat oleh pengurus koperasi dan bertanggung jawab kepada pengurus, bukan kepada lembaga negara. Ketika kementerian ikut menentukan proses perekrutan tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi prinsip kemandirian koperasi itu sendiri. 

Undang-Undang Perkoperasian menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan manajer berada di tangan pengurus. Jika lembaga eksternal dilibatkan, perannya hanya sebatas membantu proses seleksi atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan kata lain, lembaga negara tidak seharusnya menjadi aktor utama dalam menentukan siapa yang mengelola koperasi. Ketika negara masuk terlalu jauh ke dalam ruang manajemen koperasi, yang terjadi bukan penguatan, melainkan proses “ofisialisasi” koperasi, di mana koperasi perlahan berubah menjadi instrumen birokrasi.K

Kehadiran negara dalam pengembangan koperasi seharusnya lebih diarahkan pada penciptaan ekosistem yang sehat.

Situasi ini menjadi semakin relevan ketika pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Jika koperasi jenis ini memang dirancang memiliki karakter berbeda dari koperasi pada umumnya, maka seharusnya terlebih dahulu dibangun kerangka regulasi yang jelas. Pengecualian tersebut perlu dituangkan dalam aturan yang kuat, setidaknya setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, agar tidak menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum perkoperasian.

Namun bahkan dalam model yang lebih khusus sekalipun, prinsip dasar koperasi tetap tidak boleh diabaikan: otonomi, kemandirian, dan pengelolaan demokratis oleh anggota. Tanpa prinsip tersebut, koperasi akan kehilangan identitasnya sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Jika negara ingin memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi, pendekatan yang lebih konstruktif sebenarnya dapat ditempuh melalui konsep koperasi publik. Dalam model ini, koperasi menjalankan fungsi pelayanan publik seperti halnya badan usaha milik negara (BUMN), tetapi dengan kepemilikan yang berada di tangan masyarakat. Orientasinya bukan semata-mata profit, melainkan manfaat sosial dan ekonomi bagi anggota serta masyarakat luas. 

Model seperti ini bukan sekadar konsep teoritis. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa koperasi mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif. Di Amerika Serikat, misalnya, layanan listrik di banyak wilayah pedesaan dikelola oleh jaringan koperasi yang tergabung dalam organisasi koperasi listrik nasional. Di sektor kesehatan, koperasi layanan kesehatan juga berkembang sebagai penyedia layanan yang efisien sekaligus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pelajaran penting dari pengalaman tersebut adalah bahwa negara tidak selalu harus menjadi pengelola langsung layanan publik. Dengan desain kelembagaan yang tepat, masyarakat melalui koperasi justru dapat menjadi aktor utama dalam mengelola berbagai sektor ekonomi strategis.

Karena itu, kehadiran negara dalam pengembangan koperasi seharusnya lebih diarahkan pada penciptaan ekosistem yang sehat: regulasi yang jelas, dukungan pembiayaan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan yang transparan. Negara perlu menjadi fasilitator yang mendorong tumbuhnya koperasi yang kuat, bukan menjadi aktor yang mengambil alih peran internal organisasi.

Tanpa batas yang tegas, koperasi berisiko kembali terjebak pada pola lama, menjadi alat administrasi negara, bukan gerakan ekonomi rakyat. Padahal sejarah menunjukkan bahwa kekuatan koperasi justru lahir dari kebebasan masyarakat untuk mengorganisasi diri dan mengelola ekonomi secara demokratis.

Di titik inilah tantangan kebijakan publik berada: memastikan negara hadir untuk memperkuat koperasi, tanpa menghilangkan kemerdekaan yang menjadi jiwa dari gerakan koperasi itu sendiri./

Jakarta, Maret 2026

Oleh: Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES)

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Tambang Batubara
Gagasan

Memanfaatkan Krisis Harga Minyak sebagai Momentum Penguatan Ekonomi Nasional

KENAIKAN harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik global kembali memunculkan kekhawatiran terhadap...

Hunian Hijau
Gagasan

Hunian Hijau : Apakah Kebutuhan Atau Sekadar Penuhi Gengsi

INDONESIA sudah menyatakan komitmen menurunkan emisi melalui target nasional hingga 2030. Di...

Bendera Iran
Gagasan

Waspada Sabotase Ditengah Celah Gencatan Senjata

CELAH gencatan senjata pada perang antara Amerika Serikat dan Iran mulai terbuka....

Gagasan

Pax Iranica: Ketika “Polisi Dunia” Pensiun Dini dan Kalkulasi Baru Dompet Nasional

JAKARTA, Bisnistoday -Dunia hari ini tidak sedang baik-baik saja bagi mereka yang...