JAKARTA, Bisnistoday – Amer Sports Canada Inc., pemilik sah merek Arc’teryx asal Kanada resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap perusahaan China yang mendaftarkan merek tersebut tanpa izin. Sidang perdana telah digelar pada 12 Agustus dengan kehadiran langsung Head of Legal Arc’teryx dari Kanada.
Merek perlengkapan outdoor premium ini telah terdaftar di Kanada sejak 1992 namun belum pernah beroperasi secara resmi di Indonesia.
“Kami ingin membatalkan pendaftaran tidak sah ini dan membuka jalan bagi produk resmi Arc’teryx di Indonesia,” tegas Cameron Clark, perwakilan Arc’teryx, dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini menyoroti maraknya produk Arc’teryx yang dijual di Bali dan Jakarta tanpa otorisasi resmi. Clark menekankan gugatan ini bukan hanya tentang hak merek, tetapi juga perlindungan konsumen dari produk tidak resmi yang tidak memiliki garansi.
Eko Listyanto dari INDEF menyoroti implikasi luas kasus ini: “Penegakan HKI yang konsisten penting untuk menjaga iklim investasi Indonesia.” Kasus ini bisa menjadi tolok ukur perlindungan merek internasional di tanah air.
Arc’teryx mengklaim perusahaan China tersebut telah mendaftarkan merek mereka secara tidak sah untuk memanfaatkan popularitas brand di pasar outdoor Indonesia. Praktik ini dinilai merugikan baik pemilik merek asli maupun konsumen.
“Kami berkomitmen melindungi konsumen dari produk tidak resmi yang mungkin tidak memenuhi standar kualitas,” tambah Clark. Arc’teryx mengimbau pembeli untuk memverifikasi keaslian produk melalui situs resmi mereka.
Hasil gugatan ini akan menentukan masa depan distribusi produk Arc’teryx di Indonesia sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum hak kekayaan intelektual untuk merek-merek global di pasar Indonesia.



