www.bisnistoday.co.id
Selasa , 11 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Gagal Bayar, Kreditor Ajukan PKPU Terhadap Perusahaan Istri Menperin Agus Gumiwang
Hukum

Gagal Bayar, Kreditor Ajukan PKPU Terhadap Perusahaan Istri Menperin Agus Gumiwang

Kreditor Ajukan PKPU Terhadap Perusahaan Istri Menperin Agus Gumiwang
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT Asiana Senopati yakni perusahaan yang dimiliki oleh Loemongga HS, Istri dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah dimohonkan PKPU. Pengajuan PKPU terdaftar pada tanggal 12 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor Perkara: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Diketahui Loemongga HS merupakan Direktur Utama perusahaan properti tersebut yang menjalin kesepakatan bisnis dengan Muhammad Marzuki.

Adapun permohonan PKPU diajukan terkait dengan kegagalan PT Asiana Senopati dalam memenuhi kewajiban mereka melakukan pembayaran sejumlah Rp 74.460.000.000,- (tujuh puluh empat milar empat ratus enam puluh juta Rupiah) kepada Muhammad Marzuki.

permohonan PKPU diajukan terkait dengan kegagalan PT Asiana Senopat

Permasalahan muncul karena pembayaran jual beli tanah milik Muhammad Marzuki di Senopati Dalam, Jakarta Selatan ke PT Asiana Senopati tidak terlaksana dengan baik. Selain itu, Muhammad Marzuki telah membayar beberapa unit apartemen dari Loemongga (melalui salah satu perusahaannya) yang rencananya akan dibangun di sebidang tanah di TB Simatupang – Jakarta Selatan. Namun ternyata, sebidang tanah tersebut telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan Muhammad Marzuki.

“Permasalahan ini sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana para pihak kemudian sepakat untuk tunduk pada Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel,” ujar kuasa hukum Marzuki, Ruben Siregar dari kantor hukum Ruben Siregar & Associates, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh para pihak di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban pembayaran kepada Muhammad Marzuki sebesar Rp 76.960.000.000.- (tujuh puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah). Namun PT Asiana Senopati hanya mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah). 

“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga Kartasasmita, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Perlu kami sampaikan juga bahwa kewaiban tersebut telah jatuh tempo sejak Juni 2024. Oleh karenanya persyaratan untuk diajukannya PKPU telah terpenuhi dan kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mempertimbangkan permohonan kami dengan baik,” papr kuasa hukum Muhammad Marzuki.

Saat ini pihak Muhammad Marzuki tengah menunggu jadwal sidang perdana permohonan PKPU di PN Niaga Jakarta Pusat.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...

Gedung Kejagung
Hukum

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

JAKARTA, Bisnistoday-  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi...