JAKARTA, Bisnistoday – Sejak akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024, desas desus tentang wacana akan direvisinya Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Indonesia mulai terdengar publik. Dalam Rancangan Permen KP tersebut, ekspor benih benur lobster (BBL) akan dibuka kembali dengan kedok “pembudidayaan BBL di luar wilayah negara Republik Indonesia.”
Rancangan Permen KP tentang Pengelolaan Lobster tersebut penuh dengan permasalahan, terutama peraturan terkait lobster tersebutlah yang sampai memasukkan Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, aktor-aktor KKP lainnya ke jeruji besi.
Rancangan Permen KP Pengelolaan Lobster ini berpotensi mengulang kembali sejarah buruk pengelolaan lobster oleh KKP, khususnya ketidakadaan data yang valid, minimnya kajian ilmiah, monopolistik, hingga tidak adanya transparansi tentang para aktor yang bermain di dalamnya.
Direvisinya Permen KP tersebut yang didalamnya akan memberikan kesempatan investor untuk melakukan ekspor BBL dengan dalih pembudidayaan BBL diluar NRI. Peraturan ini jelas hanya akan menguntungkan investor dan entitas usaha yang terafiliasi dengan KKP,” jelas Susan.
Selamatkan Sumber Daya Lobster
KIARA menilai bahwa peraturan yang melarang ekspor benih bening lobster yang selama ini telah dijalankan oleh KKP patut diapresiasi karena berhasil menyelamatkan sumber daya lobster dari eksploitasi yang berlebih dan di 2023 berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 183 miliar dari 1.347.986 ekor BBL.
KIARA mencatat berbagai permasalahan materiil yang terdapat dalam Rancangan Permen KP tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp), yaitu sebagai berikut;
Pertama, isi dari Ran-Permen KP yang memperbolehkan untuk diekspolitasinya dan di ekspornya BBL dengan dalih pembudidayaan BBL di luar NRI bertentangan dengan konsideran serta tujuan dari Ran-Permen KP itu sendiri yaitu untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.
Bahkan terdapat logical fallacy dalam konsideran Ran-Permen KP tersebut yang menyatakan bahwa menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, dan disisi yang lain ternyata berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta peningkatan devisa negara.
Membuka Peluang Ekspor
Kedua, RanPermenKP tersebut membuka peluang BBL untuk diekspor dengan kedok “di budidayakan di luar Indonesia”. Sedangkan pada Pasal 2 Permen KP No. 16 Tahun 2022 terdapat ketentuan bahwa “Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia”. Dalam Ran-Permen KP terbaru ketentuan tersebut diubah menjadi “dapat dilakukan di: a. dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan/atau b. Luar wilayah negara Republik Indonesia”.
Ketiga, penangkapan BBL masih didasarkan pada kuota penangkapan BBL, akan tetapi estimasi potensi sumber daya ikan dalam konteks BBL tidak pernah ada di Indonesia. Sedangkan data otentik tentang estimasi potensi sumber daya ikan menyebutkan bahwa tingkat pemanfaatan lobster di Indonesia masuk kedalam kategori fully-exploited di 4 WPP NRI (712,716, 717, dan 718) dan over-exploited di 7 WPP NRI (571, 572, 573, 711, 713, 714, dan 715).
Bahkan data KKP tentang estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPP NRI menyebutkan bahwa lobster kini dalam kondisi yang telah di eksploitasi secara penuh dan berlebih (fully & over exploited).
Selain itu tidak adanya kajian ilmiah dalam penyusunan Ran-Permen KP ini, bahkan tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Jika Ran-Permen KP ini disahkan, maka akan semakin mengancam keberlanjutan stock dan sumber daya lobster di Indonesia.
Aturan Zona Abu-Abu
Keempat, estimasi potensi sumber daya ikan dalam konteks BBL yang sampai saat ini belum ada, membuka celah kepada MenKP untuk mempertimbangkan masukan/rekomendasi dari kementerian/lembaga atau institusi lain.
Hal ini bertentangan dengan Permen KP yang sama yang telah ada sebelumnya yang mewajibkan kuota ditetapkan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi Komnas KAJISKAN. Ini dapat menjadi zona abu-abu untuk tidak transparan terkait estimasi potensi BBL dan pemberian kuota dan izin demi eksploitasi BBL di Indonesia. Hal ini berpotensi adanya konflik kepentingan antar KKP dengan kementerian/lembaga lain atau institusi lain.
Kelima, dalam Pasal 2 Ran-Permen KP tersebut menyebutkan bahwa penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan. Akan tetapi tidak adanya kategori skala ukuran yang mutlak dan jelas dalam definisi nelayan kecil dalam Ran-Permen KP tersebut. Hal ini akan membuka peluang bertransformasinya nelayan-nelayan lain menjadi nelayan kecil untuk mengeksploitasi BBL di Indonesia.
Ketidakjelasan definisi nelayan kecil tersebut juga dimulai dari diubahnya definisi nelayan kecil di UU Perikanan dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Akan tetapi KKP melanggengkan tidakjelasan definisi dari nelayan kecil itu sendiri.
Keenam, Vietnam adalah negara yang sangat bergantung kepada Indonesia untuk supply BBL. Data dari Bayu Priambodo Ph.D (2023) menyebutkan bahwa di 2023 Vietnam membutuhkan 620,2 miliar BBL untuk memenuhi permintaan mereka.
Hal ini memperlihatkan bahwa Vietnam adalah negara yang akan diuntungkan oleh Ran-Permen KP ini dan lobster di Indonesia akan dieksploitasi secara berlebih untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Berkaca dari kebijakan diberikannya izin ekspor BBL ke luar negeri, data Bea dan Cukai yang menyebut perusahaan eskportir hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp15.000 per 60.000 ekor benih.
Sebagai Obyek Eksploitasi
Jika perusahaan eksportir menjual benih Rp139.000 per ekor, dan membayar PNBP Rp15.000, maka alangkah besarnya angka keuntungan perusahaan ekspor dengan mendapatkan keuntungan Rp 8.340.000.000. Pada titik inilah kebijakan ini hanya menjadikan benih lobster sebagai objek eksploitasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan
Berdasarkan hal tersebut, KIARA mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk mengimplementasikan “ekologi sebagai panglima”, bukan hanya sebagai jargon keberpihakan terhadap ekologi, akan tetapi mengimplementasikannya dalam peraturan di KKP.
Dengan terjaganya keberlanjutan sumber daya perikanan akan memberikan manfaat yang sangat besar untuk perekonomian Indonesia, khususnya untuk masyarakat bahari sebagai aktor utama perikanan. Sebaliknya, membuka keran ekspor benih lobster tidak akan berdampak baik apapun bagi keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus perekonomian Indonesia.
Jakarta, Maret 2024
Oleh : Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati







































