www.bisnistoday.co.id
Jumat , 6 November 2026
Home NASIONAL & POLITIK Politik & Keamanan Menkumham : Kelanjutan Pengesahaan RUU Pilkada Ditentukan DPR RI
Politik & Keamanan

Menkumham : Kelanjutan Pengesahaan RUU Pilkada Ditentukan DPR RI

Menkumham
MENKUMHAM, Supratman Andi Agtas./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan keputusan untuk melanjutkan paripurna Pengesahan RUU Pilkada masih menunggu keputusan DPR.

Menurut Menkumham, bahwa pemerintah lebih bersifat pasif karena RUU Pilkada merupakan inisiatif dari DPR RI. “Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU (Pilkada) ini akan dilanjutkan atau tidak,” kata Supratman di Gedung DPR/MPR, Jakarta, kemarin.

Terkait RUU Pilkada ini, sudah digulirkan melalui rapat pembahasan RUU Pilkada yang digelar, Rabu (21/8).Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Mengenai penundaan Rapat Paripurna RUU Pilkada, Menkumham kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengenai hal itu.”Kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif,” ujar Supratman.

Rapat paripurna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum setelah hanya dihadiri 86 dari total 575 orang anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 (seperdua atau setengah) jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit./Ant/

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Politik & Keamanan

Partai Gelora Desak Penegakan Hukum Kasus Karhutla Lebih Tegas

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup DPP Partai Gelora,...

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, persoalan kekerasan terhadap anak tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap pelaku. Perlu ada evaluasi terhadap lingkungan tempat anak tumbuh, termasuk pola pengasuhan keluarga, interaksi di sekolah, lingkungan pergaulan, serta pengaruh media digital.
Politik & Keamanan

KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak untuk Cegah Kekerasan dan Perundungan

BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang...

Partai Gelora
Politik & Keamanan

Pemerintah Diingatkan Dampak Rambatan Dinamika Konflik Timteng terhadap Ekonomi Dalam Negeri

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Ketua Komisi I DPR 2010-2017 Mahfuz Sidik mengatakan, bahwa...

Fahri Hamzah
Politik & Keamanan

RUU Pemilu : Fahri Hamzah Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus

JAKARTA, BIsnistoday.co.id  - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang  (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah...