www.bisnistoday.co.id
Selasa , 10 Februari 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan Menteri Lingkungan Hidup: Lebih Baik Sampah Menumpuk daripada Menjadi Emisi
Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup: Lebih Baik Sampah Menumpuk daripada Menjadi Emisi

Menteri LH
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Kota Bandung, Jumat (16/1).
Social Media

BANDUNG, Bisnistoday – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia secara tegas menyatakan bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.

“Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan digunakannya insinerator-insinerator mini apa pun alasannya. Itu emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada itu menjadi emisi,” ujar Hanif saat memberikan arahan penanganan sampah di Kota Bandung, Jumat (16/1).

Menurutnya, emisi hasil pembakaran bersifat persisten dan berbahaya bagi kesehatan. “Kalau sudah jadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup,” katanya, seraya menambahkan bahwa dampak emisi tersebut dapat bertahan hingga puluhan tahun dan bersifat karsinogenik.

Hanif menyebutkan, wilayah Bandung Raya saat ini memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Untuk Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 22 persen, sehingga masih diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk mengoptimalkan sisanya.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota sebagai penyelenggara pengelolaan sampah. Pemerintah pusat, kata dia, memberikan arahan kebijakan dan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah.

Terkait Pasar Caringin, Hanif menekankan bahwa pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. “Sampah dari Caringin tidak boleh membebani wali kota. Harus selesai di tempatnya, sisanya baru residu yang ditangani pemerintah kota,” ujarnya. Ia menegaskan wali kota memiliki kewenangan, termasuk sanksi perdata dan pidana, jika pengelola kawasan tidak mematuhi aturan.

Menutup pernyataannya, Hanif menekankan bahwa penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada wali kota semata. “Tidak mungkin wali kota menyelesaikan ini sendiri, perlu masyarakat bergerak bersama. Jangan menyalahkan wali kota saat mengambil tindakan tegas,” katanya./E1-DINNI/

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Guru Besar UPI
Lingkungan

Guru Besar UPI Soroti Akar Sosial Longsor Cisarua

BANDUNG, Bisnistoday - Tekanan penduduk, ketimpangan penguasaan lahan, dan lemahnya tata ruang...

Sampah Tangsel
Lingkungan

Karut-Marut Pengelolaan Sampah Tangsel: Dugaan Pelanggaran HAM hingga Kerugian Negara

TANGSEL, Bisnistoday - Persoalan sampah kembali menempatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam...

Penertiban Hutan
Lingkungan

Pengamat Pertanyakan Penertiban Hutan, Satgas PKH Dinilai Tebang Pilih Korporasi

JAKARTA, Bisnistoday - Operasi penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan...

Banjir Guci
Lingkungan

Banjir Bandang Guci: Deforestasi, Kelalaian, dan Tuntutan Penegakan Hukum

TEGAL, Bisnistoday - Banjir bandang yang melanda kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal,...