www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 27 Juni 2026
Home GLOBAL Menteri Perdagangan : RUU Niaga Elektronik se-ASEAN Disahkan 
GLOBAL

Menteri Perdagangan : RUU Niaga Elektronik se-ASEAN Disahkan 

DPR RI bersama pemerintah mengesahkan RUU Niaga Elektronik se-ASEAN Disahkan menjadi UU, di Jakarta, Selasa (7/9).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang ‘Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC)’ menjadi undang-undang. Dengan disahkannya RUU tersebut, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN. 

“Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se- ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” tegas Mendag Lutfi dalam kesempatan terpisah menanggapi pengesahan RUU tersebut. 

DPR RI telah mengetok palu dan mengesahkan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (7/9). Turut hadir secara fisik dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. 

Berita Terkait : RUU Perjanjian Niaga Elektronik se-ASEAN Dibahas

Implementasi Persetujuan AAEC diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca-Covid-19. Hal itu dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global. 

AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN. Berbagai manfaat ini diharapkan juga akan membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

“Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” tutur Mendag Lutfi. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan agar setelah RUU AAEC ini disahkan, pemerintah diharap segera menyusun program kerja nasional jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mempersiapkan Indonesia, khususnya sektor UMKM, agar dapat memanfaatkan PMSE. Selain itu, pemerintah juga diharap dapat terus menyosialisasikan persetujuan AAEC kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar pemanfaatan persetujuan tersebut semakin maksimal. 

Perdagangan Sistem Elektronik

Berdasarkan keterangan Kemendag, AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara- negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam. Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama. 

Berita Terkait : Kemendag Dorong Pasar Kopi Indonesia di Chicago 

Tujuannya untuk mempersempit kesenjangan pembangunan niaga elektronik di antara negara-negara ASEAN. Sektor utama tersebut di antaranya adalah infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber. 

Saat ini tercatat kontribusi PMSE mencapai tujuh persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar USD 200 miliar pada 2025. Selama periode 2015–2019, niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat dari USD 5,5 miliar pada 2015 menjadi USD 38 miliar pada 2019.

Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun. Dari sisi volume transaksi juga terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ilustrasi Gempa (Freepik/brx)
GLOBALLingkungan

Setidaknya 32 Tewas dan 700 Terluka Akibat Gempa Venezuela

  JAKARTA, Bisnistoday- Dua gempa dahsyat mengguncang Venezuela, Kamis (25/6/2026), menewasan sedikitnya...

PM Inggris
GLOBALKawasan Global

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Menyatakan Mundur

TOKYO, Bisnistoday – Pasca kekalahan Partai Buruh pada pemilihan Mei Lalu memperlemah...

Presiden Trump
GLOBALKawasan Global

Presiden Trump Menyatakan Sepakat Hentikan Perang

WASHINGTON, Bisnistoday – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku telah menyepakati...

Rawa-rawa Mesopotamia yang kini berada di wilayah Irak Selatan. (dok: Unsplash/hasan Majed)
GLOBALHumaniora

Melacak Peradaban, Ilmuwan Telusuri Jejak Sungai Efrat

JAKARTA, Bisnistoday - Seperti halnya Babilonia, kota terbesar di Mesopotamia kuno, Uruk,...