JAKARTA, Bisnistoday – Pejabat Kementerian PU akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat yakni Dewi Chomistriana, Direktur Jenderal Cipta Karya, dan Dwi Purwantoro, Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Keduanya mengundurkan diri setelah mencuatnya hasil pemeriksaan BPK yang awalnya mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun, sebelum kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun.
Terkait hal ini, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyebut auditor negara telah mengirim dua surat kepada kementeriannya. Surat pertama yang diterima pada Januari 2025 mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun. Beberapa bulan kemudian, dalam surat kedua pada Agustus 2025, angka tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp1 triliun setelah evaluasi lanjutan. “BPK mengirim surat kepada saya dua kali, Januari 2025 dan Agustus 2025,” kata Dody kepada media belum lama ini.
Surat kedua itu juga memuat sejumlah rekomendasi auditor, termasuk pembentukan majelis ad hoc serta tim di tingkat satuan kerja untuk mempercepat pengembalian potensi kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga. Dody menggambarkan tim tersebut sebagai “lidi bersih”. “Manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” ujarnya.
Namun, pernyataan Dody justru memicu berbagai interpretasi publik mengenai latar belakang pengunduran diri dua dirjen tersebut. Di sinilah persoalan mulai terlihat, narasi penindakan yang kuat tidak selalu diikuti dengan penjelasan kronologi yang memadai.
Sejumlah pengamat menilai bahwa untuk memahami kasus ini secara utuh, publik perlu melihat garis waktu jabatan kedua pejabat tersebut. Dewi Chomistriana baru dilantik pada Januari 2025, bertepatan dengan dikirimkannya surat pertama BPK. Sementara Dwi Purwantoro bahkan baru menjabat pada Juli 2025, atau setelah proses audit berjalan.
Artinya, ketika temuan awal senilai hampir Rp3 triliun muncul, salah satu pejabat belum menjabat, dan yang lainnya baru memulai tugasnya. Bahkan ketika nilai temuan direvisi menjadi Rp1 triliun pada Agustus 2025, masa jabatan keduanya masih relatif singkat.
Kondisi ini memunculkan hubungan sebab-akibat yang krusial, jika objek audit berasal dari periode sebelumnya, maka tanggung jawab operasional logisnya juga berada pada pejabat yang menjabat saat itu.
Dosen akuntansi Adi Prihanisetyo dari STIE Madani Balikpapan menegaskan hal tersebut. “Kalau objek pemeriksaan adalah kegiatan tahun sebelumnya, tentu ada pejabat pada periode itu yang menjadi penanggung jawab, itu yang juga perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Dengan demikian, peran dirjen yang baru menjabat pada 2025 lebih tepat dilihat sebagai pihak yang menjalankan fungsi klarifikasi dan koordinasi selama proses audit berlangsung, bukan sebagai pengambil keputusan utama atas kegiatan yang diperiksa.
Kesalahpahaman lain muncul ketika temuan audit langsung diasosiasikan sebagai pelanggaran hukum. Adi menjelaskan, dalam praktik auditing, temuan awal bersifat indikatif dan masih harus melalui proses klarifikasi. Tahapan audit mencakup perencanaan, pemeriksaan lapangan, temuan sementara, hingga exit meeting antara auditor dan pihak yang diaudit. “Temuan audit itu belum final. Itu masih indikasi yang harus dikonfirmasi kedua belah pihak,” kata Adi.
Yang menjadi masalah, ketika temuan audit yang belum final dipersepsikan sebagai pelanggaran, maka tekanan publik terhadap pejabat yang sedang menjabat menjadi tidak proporsional.
Sikap Tegas Presiden
Pengunduran diri dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum di tengah sorotan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp1 triliun memicu spekulasi luas di ruang publik. Situasi ini semakin menguat setelah Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan.
Dalam wawancara di Hambalang, Presiden menyampaikan pesan tegas kepada jajaran menterinya. “Saya tanya semua di lembaga, bersihkan dirimu, atau nanti akan dibersihkan,” ujarnya ketika diwawancara sejumlah jurnalis senior dan pengamat di Hambalang (17/3). Pernyataan ini memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang ingin memperkuat governance.
Namun, di tengah dorongan tersebut, sejumlah pakar mengingatkan bahwa setiap langkah penindakan harus diiringi transparansi dan penjelasan yang komprehensif. Tanpa itu, peristiwa yang terjadi berisiko ditafsirkan secara parsial dan berujung pada kesimpulan yang prematur bahkan mencederai prinsip asas praduga tak bersalah.
Kronologi dan Perubahan Nilai Audit
Dalam konteks tersebut, pengunduran diri dua dirjen juga tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab. Menurut Adi, dalam praktik tata kelola audit, langkah mundur justru bisa menjadi upaya menjaga independensi proses pemeriksaan. “Pengunduran diri bisa dilakukan agar proses audit berjalan lebih objektif dan bebas konflik kepentingan,” ujarnya.
Jika kemudian ditemukan indikasi pelanggaran serius, mekanisme yang digunakan pun berbeda, yakni melalui audit investigatif atau fraud audit dengan standar pembuktian yang lebih ketat.
Di sisi lain, pengamat hukum pidana Asep Iwan Irawan dari Universitas Trisakti menegaskan bahwa kunci dari seluruh polemik ini terletak pada integritas proses audit. “Kalau auditnya kredibel, penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah, itu justru merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan signifikan nilai temuan dari hampir Rp3 triliun menjadi Rp1 triliun dalam waktu singkat. Perubahan ini, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Kompleksitas Proyek Infrastruktur
Pada akhirnya, berbagai kejanggalan periode waktu, perubahan angka temuan, serta kompleksitas pengambilan keputusan menunjukkan satu benang merah, publik membutuhkan transparansi yang utuh. Tanpa penjelasan yang komprehensif, pengunduran diri dua pejabat tersebut berisiko terus dipersepsikan secara simplistik, seolah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, padahal sistem pengelolaan anggaran negara pada kenyataannya melibatkan banyak pihak, hingga ke tingkat pimpinan tertinggi.
Dapat disimak, Kementerian PU di tahun 2026 ini saja mengelola anggaran sekitar Rp118,5 triliun yang tersebar dalam ribuan proyek di seluruh Indonesia. Dengan skala sebesar itu, pengambilan keputusan tidak pernah bersifat individual.
Setiap proyek melibatkan rantai panjang, mulai dari perencanaan teknis, satuan kerja, proses pengadaan, pengawasan internal, hingga kebijakan di tingkat pimpinan kementerian. Karena itu, ketika sistem pengambilan keputusan bersifat kolektif, maka penarikan tanggung jawab secara sempit kepada dua pejabat dengan masa jabatan singkat menjadi tidak proporsional.//
















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)

























