www.bisnistoday.co.id
Senin , 21 September 2026
Home EKONOMI OJK Tunjuk Bank Jangkar Untuk Pasok Likuiditas
EKONOMI

OJK Tunjuk Bank Jangkar Untuk Pasok Likuiditas

Logo OJK
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunjuk bank jangkar sebagai pemasok likuiditas pemerintah untuk disalurkan kepada bank yang membutuhkan dukungan likuiditas sebagai imbas restrukturisasi kredit terdampak COVID-19.

“Ini masih dalam pembahasan, tentunya akan kami finalisasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.

“Ini masih dalam pembahasan, tentunya akan kami finalisasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.”

Wimboh Santoso

Dia menjelaskan hasil pembahasan itu nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan bersama dan dalam nota kesepahaman.Menurut dia, bank jangkar ini akan menjadi perantara dana yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan atas penjualan surat berharga negara (SBN) ke Bank Indonesia.Nantinya, bank yang likuiditasnya terganggu bisa mengajukan pinjaman kepada bank jangkar.

“Yang dikhawatirkan tidak akan terjadi. NPL (kredit bermasalah) kami sanggah dengan kebijakan tadi (restrukturisasi), likuiditasnya kita bantu bersama BI dan Kemenkeu, jangan sampai ada bank mengalami masalah likuiditas,” imbuhnya.

Bank jangkar, kata dia, selama ini menjadi pemasok likuiditas di pasar utama antarbank (PUAB). Adapun bank yang selama ini menjadi pemasok di PUAB tersebut di antaranya bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.

“Bank jangkar itu channeling dana yang disiapkan kementerian dari penjualan SBN ke Bank Indonesia sehingga betul-betul tanggung jawabnya tetap ada di bank yang menyelesaikan kredit yang direstrukturisasi,” katanya.

Lakukan Restrukturisasi

Sebagai imbas COVID-19, pemerintah memberikan kebijakan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak virus corona.Adapun kebijakan tersebut yakni dengan menunda kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga selama enam bulan.

Untuk mengantisipasi likuiditas yang mengetat di lembaga jasa keuangan termasuk perbankan karena restrukturisasi kredit itu, KSSK yang terdiri dari OJK, BI, LPS dan Kementerian Keuangan saat ini tengah mengebut pembahasan bank jangkar sebagai penyangga likuiditas. Ant/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Hadirkan Coaching Clinic Pembiayaan di Borobudur Expo 2026 

MAGELANG, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menghadirkan layanan Coaching...

EKONOMIKomunitasLIFESTYLE

15.000 Peserta Ramaikan Pocari Run 2026 Bandung, Pemkot Siapkan Rekayasa Lalu Lintas 19-20 September

BANDUNG, Bisnistoday - Pocari Run 2026 akan digelar selama dua hari di...

EKONOMI

Libatkan Pengemudi Lama, Bandung Angkot Utama Jadi Pintu Masuk Ekonomi Digital Berbasis Blockchain

BANDUNG, Bisnistoday - Pemerintah Kota Bandung mengembangkan Bandung Angkot Utama sebagai bagian...

EKONOMIEnergi

Listrik Jampang Sukabumi Belum Merata, DPRD Jabar Dorong Akses hingga Pedalaman

BANDUNG, Bisnistoday – Infrastruktur kelistrikan di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi, mulai menunjukkan...