www.bisnistoday.co.id
Minggu , 20 September 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Pelaku Usaha Waralaba Wajib Terdaftar
Ekonomi & Bisnis

Pelaku Usaha Waralaba Wajib Terdaftar

Pameran WARALABA
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday– Para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise).

Hal ini disampaikan Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno dalam menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba padahal tidak memiliki STPW.

“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ungkap Septo.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba”.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan, “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW”.

Septo juga menyampaikan, Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan, “Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba”. Adapun kriteria waralaba antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Septo juga mengungkapkan, apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 akan dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.

“Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” papar Septo. /

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pameran Halal
Ekonomi & Bisnis

Halal Indo 2026 Segera Digelar di Convention Exhibition BSD City Tangerang

JAKARTA, Bisnistoday- Kemenperin segera menggelar Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo)...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Hadirkan Coaching Clinic Pembiayaan di Borobudur Expo 2026 

MAGELANG, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menghadirkan layanan Coaching...

Ekonomi & Bisnis

Ekonom UNISBA: Listrik Stabil Jadi Fondasi Operasional Bisnis dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

BANDUNG, Bisnistoday  - Ketersediaan listrik yang stabil menjadi salah satu faktor penting...

Menperin
Ekonomi & Bisnis

Industrial Festival 2026 Menjadi Wadah Edukasi, Kolaborasi, dan Eksplorasi industri 

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perindustrian menyelenggarakan Industrial Festival 2026 sebagai wadah edukasi,...