www.bisnistoday.co.id
Minggu , 26 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Pemerintah Berupaya Beri Kepastian Hukum Tanah Ulayat

HukumNASIONAL & POLITIK

Pemerintah Berupaya Beri Kepastian Hukum Tanah Ulayat


PEMERINTAH berupaya berikan kepastian hukum bagi status tanah ulayat.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian ATR/BPN didukung bantuan dari berbagai universitas tengah menginventarisasi dan identifikasi tanah ulayat sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari inventarisasi dan identifikasi itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga universitas, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Andalas (Unand), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Direktur Jenderal (Dirjen) PHPT, Suyus Windayana mengatakan, PKS ini diperlukan karena dalam menuntaskan permasalahan tanah ulayat ini tidak bisa sendirian. “Kita tidak bisa sendiri, kita tidak punya cukup orang untuk turun ke lapangan,” kata Suyus Windayana di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/3).

Adapun PKS ini terkait penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Suyus mengutarakan, perubahan Permen ini dibutuhkan untuk mempertegas hal-hal yang bisa dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberi kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Bantuan dari pihak akademisi yang telah melakukan kajian terhadap masyarakat hukum adat ini diharapkan bisa menjawab hal tersebut

“Dengan masukan dari Bapak/Ibu semua, mudah-mudahan pengelolaan penatausahaan tanah ulayat ini bisa kita kelola dengan lebih baik lagi,” ujar Suyus Windayana.

Peran Akademisi

Guru Besar Fakultas Hukum UGM yang juga merupakan Penasehat Utama Menteri ATR/Kepala BPN, Maria S.W. Sumardjono mengungkapkan perlunya akademisi berpartisipasi dalam menyelesaikan permasalahan tanah ulayat.

“Dari kolaborasi ini, Kementerian ATR/BPN menunjukkan keterbukaan dan kesediaan untuk dibantu oleh kalangan akademisi terhadap menjalankan fungsi pengaturan atau fungsi regulasi oleh pemerintah yang merupakan suatu manifestasi fungsi kewenangan hak menguasai negara,” tuturnya.

Maria S.W. Sumardjono mengatakan, dengan adanya kajian sebelumnya oleh tiga universitas yang terlibat dalam PKS ini, serta diperkuat kajian-kajian lain seperti dari DPR, DPD, serta pihak lain dapat menyempurnakan muatan dari Permen tersebut.

“Dengan demikian, maka aspek yuridis dan sosiologis yang mendasari penyusunan kembali atau perubahan Permen No. 18 dapat dipenuhi sehingga peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat memenuhi tujuan hukum, yakni adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Fahri Hamzah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Bahas Transformasi Kota Bersama Sultan DIY

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...