JAKARTA, Bisnistoday – Desakan agar pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terus bergema. Hingga Sabtu (6/12), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 52 kabupaten/kota terdampak, dengan jumlah korban meninggal mencapai 914 orang, sementara 389 orang masih hilang.
Kerusakan fasilitas publik juga meluas, termasuk 155 fasilitas kesehatan, 522 fasilitas pendidikan, 222 kantor/gedung, serta 405 jembatan rusak.
Pengamat Kebijakan Publik Ki Darmaningtyas mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai lamban dalam menentukan status bencana, padahal indikatornya telah diatur jelas dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Berdasarkan ayat (2) pasal 7 UU Penanggulangan Bencana, sudah sangat jelas bahwa bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar ini masuk kategori Bencana Nasional. Lalu kenapa pemerintah tidak segera menetapkannya?” ujarnya.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa penetapan status bencana nasional mempertimbangkan jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial ekonomi. Menurut Darmaningtyas, seluruh indikator itu telah terpenuhi.
Ia juga menilai keputusan pemerintah menunda penetapan status bencana berpotensi memperlambat proses pemulihan masyarakat.
“Jika status Bencana Nasional ditetapkan, itu memang akan berdampak pada kebutuhan anggaran yang besar. Tapi itu konsekuensi logis negara dalam melindungi warganya,” tegasnya.
Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan
Menurutnya, apabila keterbatasan anggaran menjadi kendala pemerintah, maka seharusnya pemerintah membuka diri terhadap bantuan luar negeri—sesuatu yang saat ini dinilai masih enggan dilakukan.
“Sekarang status quo. Tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional, tapi juga menutup diri dari bantuan negara lain. Masyarakat jadi korban ketidakjelasan,” tambah Darmaningtyas.
Di tengah situasi sulit, ia mengingatkan pemerintah untuk menunjukkan empati dan tanggung jawab nyata kepada masyarakat terdampak.
“Pemimpin itu dipilih karena dipercaya akan memperhatikan nasib rakyatnya. Ketika terjadi bencana sebesar ini, perhatian itu semestinya menjadi prioritas,” tutupnya.
Hingga kini, masyarakat dan berbagai kalangan masih menanti langkah tegas pemerintah dalam menetapkan status bencana nasional, demi percepatan penanganan dan pemulihan di tiga provinsi tersebut.//







































