www.bisnistoday.co.id
Senin , 13 Juli 2026
Home OPINI Gagasan Kembalikan Hukum Sebagai Panglima “Rechtsstaat” bukan Hukum Untuk Mengabdi Kekuasaan “Machtsstaat”
Gagasan

Kembalikan Hukum Sebagai Panglima “Rechtsstaat” bukan Hukum Untuk Mengabdi Kekuasaan “Machtsstaat”

Logo Peradilan
ILUSTRASI kesempurnaan peradilan./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Bangsa Indonesia mesti mengembalikan landasan hukum sebagai panglima, atau dikenal dalam bahasa asing Rechtsstaat (tradisi Eropa Kontinental) atau The Rule of Law (versi Anglo-Saxon). Hukum jangan sampai dijadikan alat kekuasaan Machtsstaat (Negara Kekuasaan). Dalam konsep machtsstaat, hukum dijadikan instrumen legitimasi untuk melanggengkan, memperkuat, dan membenarkan kehendak penguasa.

Hal tersebut sebagai pengingat kembali, bahwa Indonesia sebagai negara berazaskan hukum dan etika kekuasaan. Ini relevan berkaitan dengan terjeratnya kasus hukum terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) itu sendiri. Dua alat negara seperti Kepolisian dan Kejaksaan bahkan institusi TNI, seolah berlomba saling menyandera untuk berbagai kepentingan kekuasaan. Hal ini terjadi pada kasus penggeledahan rumah Jampidsus, Kejagung, hingga penjagaan TNI di Rumah Jampidsus dan masyarakat dipertontonkan aksi kekuasaan lainnya.

“Yang lebih mendesak adalah memulihkan kewibawaan negara hukum, memastikan bahwa tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum dan mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih. Karena itu, presiden dengan keberanian dan tekad yang kuat harus melakukan pembersihan pada kedua lembaga tersebut,” tutur Prof. Didik J. Rachbini, Rektor Universitas Paramadina di Jakarta, Minggu (12/7).

Prof. Didik menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada proses administratif maupun penanganan individu semata. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap institusi penegak hukum guna memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Prof. Didik menilai persoalan yang terjadi saat ini merupakan ujian besar bagi sistem hukum nasional sekaligus bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sistem hukum di Indonesia sudah seperti metafora ikan busuk dari kepala. Kasus Febrie adalah puncak kerusakan hukum, di mana di negara demokrasi modern aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar kepastian hukum dan berdiri di depan sebagai pemberantas korupsi. Tetapi drama yang kita lihat mereka menjadi aktor utamanya, korup sekorup-korupnya,” katanya.

Berpengaruh Terhadap Iklim Investasi

Bagi Didik J. Rachbini, Ph.D., dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta dinamika antara Kepolisian dan Kejaksaan menjadi cerminan serius terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, lemahnya institusi hukum tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik, tetapi juga mengancam iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan bahwa kualitas sistem hukum merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kinerja ekonomi. Selain modal, tenaga kerja, dan teknologi, kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi terciptanya efisiensi ekonomi, investasi, dan inovasi.

“Kasus mega korupsi Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia. Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipersepsikan sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan,” ujar Prof. Didik.

Menurutnya, negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung mengalami hambatan dalam pertumbuhan ekonomi. Ia menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan sulit dicapai apabila lingkungan bisnis masih dibayangi ketidakpastian hukum dan lemahnya tata kelola institusi penegak hukum.

Prof. Didik mengaitkan kondisi tersebut dengan Teorema Coase yang dikemukakan peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase dalam The Problem of Social Cost. Menurutnya, sistem hukum yang baik mampu menekan biaya transaksi sehingga dunia usaha dapat beroperasi secara efisien.

“Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya, hukum yang lemah akan menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti oleh biaya transaksi yang tinggi.

Jika hukum jelas melindungi hak kepemilikan, biaya transaksi nol, dan para pihak bebas bernegosiasi maka dunia usaha mencapai hasil yang efisien tanpa banyak campur tangan pemerintah. Tetapi jika hukum rusak, negosiasi tinggi, informasi tidak sempurna, kontrak sulit ditegakkan maka dunia usaha terhambat tumbuh,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kerusakan sistem hukum akan menurunkan kepercayaan investor dan meningkatkan ketidakpastian dalam dunia usaha. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu vote of no confidence dari pelaku ekonomi sehingga menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya berdampak pada upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kemiskinan
Gagasan

Pengakuan Seorang Anak Tentang Kehidupan Keluarga Miskin Kota

SEJAK tahun 2021, ayah saya bekerja sebagai buruh harian lepas di Yogyakarta....

Orasi Ilmiah
Gagasan

“Dramaturgi” Dibalik Skandal Riset “Bodong”

DUNIA akademik Indonesia baru saja dihantam badai yang memalukan di panggung internasional....

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Jangan Dipersempit, Koperasi Desa Merah Putih Mesti Dipandang Lebih Holistik

RASANYA, perlu diselaraskan dalam pemikiran koperasia atas hadirnya program Koperasi Desa /Kelurahan...

Dream Job
Gagasan

Secercah Harapan Muncul, Semoga Badai Ekonomi Segera Berlalu

BELUM LAMA INI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan perlunya disiplin fiskal. ...