JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah mendorong implementasi persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA (IE–CEPA) segera dimulai per November 2021. Terkait hal ini Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No.58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia–EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA).
“Permendag ini diterbitkan sebagai upaya Kemendag untuk memaksimalisasi pemanfaatan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) yang meliputi Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui keteranganya di Jakarta, Jumat (29/10).
Dengan Permendag ini, lanjut Mendag Lutfi, kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia ke negara-negara EFTA dalam kerangka CEPA diharapkan akan semakin meningkat. “Pemanfaatan fasilitasi ekspor melalui penggunaan DAB diharapkan dapat mendukung peningkatan akses pasar ke negara-negara EFTA,” imbuh Mendag Lutfi.
Menurut Mendag Lutfi, negara-negara EFTA merupakan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. Harapannya, setelah IE–CEPA diimplementasikan pada 1 November mendatang, Indonesia akan segera merasakan dampak pembukaan akses pasar ke negara EFTA.
“Persetujuan ini akan memberikan manfaat seperti peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, fasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia Indonesia, dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia. Manfaat-manfaat ini diharapkan akan membantu transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju,” kata Mendag Lutfi.
Pada periode Januari–Agustus 2021, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan nonmigas dengan negara-negara EFTA sebesar USD 609,8 juta, dihasilkan dari ekspor Indonesia ke EFTA yang mencapai USD 1,11 miliar dan impor Indonesia dari EFTA yang sebesar USD 504,5 juta. Perdagangan Indonesia ke negara EFTA didominasi Swiss dengan ekspor sebesar 96 persen dari total ekspor Indonesia ke EFTA atau senilai USD 1,07 miliar, dan impor sebesar 71 persen dari total impor Indonesia dari EFTA atau senilai USD 358,9 juta.
Komoditas ekspor nonmigas terbesar Indonesia ke negara EFTA pada 2020 meliputi emas, perhiasan, limbah logam, serat optik, dan buldoser. Sementara, impor terbesar Indonesia dari EFTA meliputi bom dan granat, tinta untuk keperluan pencetakan, dan jam tangan.
Keringanan Tarif
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan Dokumen Keterangan Asal untuk menekan biaya produksi. Manfaat ini dapat meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif sehingga berdampak pada peningkatan devisa negara.
Wisnu juga menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berharap Permendag ini dapat mendukung produktivitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha Indonesia terutama pascadarurat Covid-19, serta berharap eksportir dapat memaksimalkan fasilitas dari implementasi kerja sama IE–CEPA.
“Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan strategis dan out of the box untuk menghadapi tantangan global yang penuh dengan ketidakpastian ini serta mendorong pemulihan ekonomi pasca-Covid-19. Salah satunya, mendorong upaya kerja sama dengan negara-negara mitra melalui Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif. Dalam konteks ini, negara-negara EFTA merupakan mitra yang ideal untuk pembentukan CEPA,” ujar Wisnu.
Selain peningkatan daya saing industri, perjanjian ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui fasilitasi tarif preferensi tersebut. Fasilitas tarif preferensi ke EFTA memberikan dampak positif karena produk Indonesia dapat diterima dan masuk ke pasar EFTA tanpa dikenakan bea masuk.
Sementara, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Marthin menambahkan, para pelaku usaha perlu mempersiapkan diri dengan menambah pengetahuan tentang ketentuan-ketentuan yang akan berlaku untuk mengekspor ke negara-negara EFTA.
“Para pelaku usaha yang akan mengeskpor ke negara-negara EFTA perlu memahami pengaturan- pengaturan dalam perjanjian, khususnya dalam hal pembuatan Deklarasi Asal Barang karena merupakan fasilitas yang paling memudahkan bagi eksportir untuk memanfaatkan tarif preferensi karena dibuat oleh eksportir itu sendiri. Dengan begitu, peluang pembukaan akses pasar ke negara-negara EFTA akan dapat dimaksimalkan,” kata Marthin./

