JAKARTA, Bisnistoday – Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah menghapus pembatasan atau limitasi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai 2026. Skema tersebut untuk mempermudah
“Jika pada 2025 pengajuan KUR untuk sektor perdagangan maksimal dua kali dan untuk sektor produksi empat kali, maka pada 2026 pembatasan itu akan dihapus. Tidak ada limitasi berapa kali UMKM mengajukan KUR hingga usahanya benar-benar kuat dan siap. Kami berharap langkah ini dapat membuat UMKM semakin berjaya,” kata Menteri UMKM dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11) sore.
Maman menjelaskan kebijakan baru karena banyak UMKM tidak dapat mengajukan KUR setelah mencapai batas maksimal pengajuan. Sedangkan mengajukan kredit konvensional terbentur bunga lebih tinggi.
Baca juga: Kementerian UMKM Kejar Target Penyaluran KUR 2025
Selain menghapus limitasi pengajuan, Komite Kebijakan KUR juga menetapkan suku bunga tunggal 6 persen untuk seluruh jenis KUR, termasuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro. Saat ini, suku bunga bervariasi antara 6–9 persen tergantung plafon pinjaman.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman kembali menegaskan bahwa pengajuan KUR hingga Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
“Saya pastikan 100 persen sampai hari ini, Kementerian UMKM masih konsisten melakukan monitoring evaluasi berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Maman.
Kementerian UMKM juga memperkuat pengawasan penyaluran dan penjaminan KUR agar lebih transparan, merata, dan tepat sasaran. Ini terutama di sektor prioritas seperti produksi, padat karya, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
Capaian Penyaluran
Menteri Maman menyampaikan hingga 15 November 2025, penyaluran KUR telah mencapai Rp238,7 triliun atau 83,2 persen dari total plafon KUR 2025 sebesar Rp286,61 triliun. Penyaluran tersebut kepada lebih dari 4 juta debitur. Dari angka tersebut, debitur graduasi mencapai 1,32 juta atau 112 persen dari target 1,17 juta, sedangkan debitur baru mencapai 2,25 juta atau 96,38 persen dari target 2,34 juta.
Penyaluran KUR sektor produksi mencapai 60,7 persen, mencetak sejarah angka tertinggi sejak program KUR pertama .
Maman menambahkan keberhasilan tersebut juga terlihat dari tingkat Non-Performing Loan (NPL). Perbankan dinilai menyalurkan KUR dengan baik apabila NPL berada di bawah 5 persen. Saat ini, rata-rata NPL penyalur KUR berada pada level 2,3 persen.
“Kita harus mendorong sebanyak-banyaknya UMKM agar bisa mendapatkan akses pembiayaan,” kata Menteri Maman.




