www.bisnistoday.co.id
Selasa , 22 September 2026
Home HEADLINE NEWS KPK Tahan Penyuap, Wamenkumham Ditetapkan Jadi Tersangka
HEADLINE NEWS

KPK Tahan Penyuap, Wamenkumham Ditetapkan Jadi Tersangka

Social Media

JAKARTA , Bisnistoday -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka HH selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).

Alex menjelaskan konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.

Menurut dia, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH.

Alex menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM.

Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM. EOSH, lanjut Alex, menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya.

Alex mengatakan bahwa besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa HH juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjajikan proses hukumnya dapat dihentikan melaui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Menurut dia, HH juga meminta bantuan EOSH selaku Wamenkumham pada saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM dan atas kewenangan EOSH proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Ia mengatakan bahwa HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menurut dia, menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

HH sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pelabuhan
HEADLINE NEWS

Prospek Asia Tenggara Tetap Terhubung di Tengah Divergensi Pertumbuhan Ekonomi

SINGAPURA, Bisnistoday – Prospek ekonomi Asia Tenggara dalam satu dekade mendatang masih menunjukkan...

Sabo DAM
HEADLINE NEWS

Mitigasi Bencana, Kementerian PU Bangun 40 Sabo Dam di 6 DAS Aceh

ACEH, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membangun 40 unit Sabo Dam...

HEADLINE NEWS

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

JAKARTA, Bisnistoday- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...

LRT JAkarta
HEADLINE NEWS

Waskita Karya Pastikan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Aman Digunakan

JAKARTA, Bisnistoday - PT Waskita Karya Tbk menyatakan, LRT Jakarta khususnya rute...