JAKARTA, Bisnistoday- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Selasa (9/3) ditutup melemah 48,82 poin atau 0,78 persen ke posisi 6.199,65. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 12,38 poin atau 1,32 persen ke posisi 927,85.
Menurut analis Bina Artha Sekuritas, Nafan Aji pelemahan IHSG salah satunya dipicu masih adanya potensi kenaikkan imbal hasil (yield) obligasi Amerika Serikat.
Yield obligasi AS tenor saat ini masih berada di level 1,53 persen meski sebelumnya sempat mencapai level 1,6 persen.
Persetujuan terhadap stimulus fiskal pemerintah AS sebesar 1,9 triliun dolar AS oleh Senat AS di akhir pekan lalu dan janji Gubernur The Fed Jerome Powell untuk mempertahankan stimulus moneter untuk menopang pemulihan ekonomi AS, telah menopang kembali naiknya tingkat imbal hasil obligasi pemerintah AS dalam beberapa hari terakhir.
Selain itu, lanjut Nafan, terkoreksinya IHSG juga didorong sentimen perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga dua pekan ke depan.
“Di sisi lain, belum terdapat data makroekonomi domestik yang memberikan high positive impact terhadap pasar,” ujar Nafan.
Sementara itu, bursa saham regional Asia sore ini antara lain indeks Nikkei menguat 284,69 poin atau 0,99 persen ke 29.027,94, indeks Hang Seng naik 232,4 poin atau 0,81 persen ke 28.773,23, dan indeks Straits Times meningkat 35,91 atau 1,17 persen poin ke 3.107,07.
Rupiah Terpuruk
Sementara itu, nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta ditutup melemah 45 poin atau 0,31 persen ke posisi Rp14.405 per dolar AS dari posisi penutupan hari sebelumnya Rp14.360 per dolar AS.
“Dolar AS bertahan di dekat level tertinggi dalam 3,5 bulan terhadap para pesaingnya pada hari ini, karena imbal hasil obligasi yang lebih tinggi dan ekspektasi normalisasi ekonomi yang lebih cepat dari pandemi di Amerika Serikat, yang menempatkan mata uang AS pada keuntungan,” kata Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi.
Kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 8 Maret hingga 22 Maret 2021 menjadi sentimen negatif./




