JAKARTA, Bisnistoday – Penundaan implementasi EU Deforestation Regulation (EUDR) hingga 2026 tak serta-merta meringankan beban petani kecil kelapa sawit Indonesia. Sebaliknya, regulasi yang menuntut standar ketat keberlanjutan berpotensi menyingkirkan jutaan petani dari rantai pasok global jika tidak ada kebijakan inklusif serta pengakuan terhadap sertifikasi nasional, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Isu ini menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bertajuk “Pengecualian Petani Kecil dan Pengakuan ISPO dalam Kerangka EUDR”. Diskusi tersebut menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan, penguatan data, serta diplomasi internasional agar petani kecil tidak menjadi korban kebijakan yang berorientasi lingkungan, tetapi mengabaikan realitas sosial-ekonomi.
“Diskusi kali ini berfokus pada upaya melindungi petani kecil dari eksklusi akibat EUDR. Ada sekitar 16,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor ini, dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 3,5%. Tanpa kebijakan yang tepat, EUDR bisa meminggirkan hingga 5–6 juta petani kecil,” jelas Imaduddin Abdullah, Direktur Kerja Sama Internasional INDEF.
Hasil riset lapangan INDEF menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Afaqa Hudaya, Peneliti INDEF, mengungkapkan bahwa 94% petani belum mengetahui adanya EUDR, 69% tidak memiliki data geolokasi, dan 67% belum terdaftar dalam sistem registrasi kebun. “Hambatan struktural seperti ketiadaan sertifikat tanah, akses teknologi terbatas, dan rendahnya produktivitas menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi,” ujarnya.
Menurut Afaqa, sertifikasi ISPO bisa menjadi jembatan agar praktik lokal sesuai standar global. Namun, pengakuan ISPO dalam kerangka EUDR hingga kini masih menuai perdebatan. “ISPO sebenarnya memiliki standar keberlanjutan yang kuat, tetapi proses harmonisasi dengan EUDR belum menunjukkan perkembangan signifikan. Selain itu, biaya sertifikasi yang mencapai Rp1–2 juta per hektar dengan masa berlaku hanya lima tahun menjadi beban tambahan bagi petani kecil,” jelasnya.
Isu legalitas lahan juga menjadi hambatan krusial. Imaduddin menegaskan, “Banyak petani yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik justru dinyatakan berada di kawasan hutan berdasarkan peraturan terbaru. Ini tidak hanya menghambat sertifikasi, tetapi juga membatasi akses petani terhadap pembiayaan dan program peremajaan kebun.” Para peserta forum sepakat bahwa rekonsiliasi data dan percepatan reforma agraria merupakan prasyarat mutlak untuk memenuhi kriteria EUDR.
Di sisi lain, penguatan sistem data melalui e-STDB dan national dashboard dinilai penting untuk memenuhi persyaratan teknis EUDR. Namun, implementasi kedua sistem masih terkendala masalah pendanaan dan koordinasi lintas instansi. “Komitmen berkelanjutan dari pemerintah untuk menjadikan STDB sebagai layanan dasar publik sangat diperlukan,” kata Afaqa.
Diplomasi Internasional Sawit
Selain strategi domestik, diplomasi internasional juga dipandang sebagai kunci. “Diplomasi aktif melalui berbagai channel internasional menjadi senjata penting Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan petani kecil,” kata Imaduddin. Forum ini juga menyoroti pentingnya peran CPOPC bersama Malaysia, advokasi di WTO, hingga pengajuan voluntary guidelines di FAO.
Diskusi menghasilkan kesimpulan bahwa kolaborasi multipihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, perusahaan besar, dan lembaga internasional, sangat krusial. Perusahaan diharapkan dapat berperan aktif melalui program pendampingan, subsidi sertifikasi, serta skema kemitraan yang inklusif.
“Perlindungan terhadap petani kecil tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh pemangku kepentingan industri sawit. Penundaan EUDR hingga 2026 harus dimanfaatkan untuk membangun sistem yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada petani,” tegas Imaduddin./

