www.bisnistoday.co.id
Selasa , 28 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Lintas Kementerian Sepakati Langkah Awal Percepatan Adopsi Bus Listrik untuk Angkutan Umum Perkotaan
Nasional

Lintas Kementerian Sepakati Langkah Awal Percepatan Adopsi Bus Listrik untuk Angkutan Umum Perkotaan

Bus Perintis
ARMADA BUS Perintis Beroperasi di Wilayah Terisolir./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – RPJMN 2025–2029 yang berkaitan erat dengan sektor transportasi seperti biaya transportasi yang menyerap 16–24% pendapatan rumah tangga (BPS, 2023), dan kontribusi transportasi darat yang mencapai hampir 90% emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi (Kemenhub, 2026) masih menjadi salah satu tantangan utama pembangunan.

Penyelenggaraan angkutan umum perkotaan, disertai dengan adopsi bus listrik menjadi solusi strategis untuk menjawab tantangan tersebut. Namun, tingkat adopsi bus listrik pada angkutan umum perkotaan masih di bawah 10% (ITDP, 2025), meski pemerintah menargetkan 90% elektrifikasi pada 2030 melalui National E-Mobility Plan (Kemenhub, 2020).

Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa elektrifikasi angkutan umum perkotaan merupakan salah satu strategi yang sangat penting. Namun keberhasilan adopsi bus listrik memerlukan dukungan regulasi yang kuat, mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan, kesiapan infrastruktur pengisian daya, dan penguatan industri nasional.

“kesamaan pandangan mengenai target dan arah pengembangan bus listrik, identifikasi pembagian peran antar-kementerian dan lembaga sangat diperlukan. Selain itu, perlu dilakukan tindak lanjut yang konkret agar hasil diskusi tidak berhenti sebagai dokumen kajian, melainkan dapat ditransformasikan menjadi kebijakan yang implementatif,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Asia Tenggara ITDP Indonesia, Gonggomtua Sitanggang, menyampaikan hal serupa. Dirinya menuturkan bahwa keberhasilan elektrifikasi transportasi publik tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kebijakan yang selaras, kelembagaan yang kuat, koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan, serta model pendanaan yang berkelanjutan.

“Kini tantangannya bukan lagi menentukan arah, melainkan memastikan seluruh elemen pendukung dapat bergerak selaras dan ditopang landasan regulasi yang kuat,” tuturnya.

ITDP Indonesia memaparkan hasil pembaruan peta jalan adopsi bus listrik yang disusun berdasarkan kesiapan daerah, kapasitas fiskal, dan siklus pergantian armada. Peta jalan mengusulkan target elektrifikasi sebesar 80% pada 2030, 90% pada 2035, 95% pada 2040, dan 100% pada 2045

“Kami ingin mempertahankan visi elektrifikasi penuh, tetapi dengan tahapan yang lebih realistis. Percepatan ini diproyeksikan menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 8,8 juta ton CO2eq (2027–2045), menghemat subsidi BBM hingga Rp2,7 triliun per tahun pada 2045, sekaligus mendorong penguatan industri kendaraan listrik dalam negeri,” tambahnya

Sepakati Arah Kebijakan

Percepatan adopsi bus listrik memerlukan kebijakan dan regulasi khusus, dengan target yang mempertimbangkan kesiapan fiskal pusat-daerah, kelembagaan, operasional, dan infrastruktur. Poin-poin utama yang disepakati dari segi landasan hukum yaitu peraturan presiden disepakati sebagai regulasi payung untuk mengatur target, pembagian peran, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, operator, serta penyedia bus listrik, dengan Instruksi Presiden sebagai langkah awal (quick win).

“Untuk penyempurnaan lanjutan, target adopsi perlu dikembangkan dalam skenario optimistis, moderat, dan narasi manfaat ekonomi-fiskal seperti efisiensi biaya operasional, penurunan subsidi BBM dan emisi, pengembangan industri perlu diperkuat,” tutur Gonggom

Lebih lanjut Ia menuturkan, sebagai isu lanjutan, mekanisme koordinasi lintas sektor, penetapan koordinator implementasi, pembagian peran antarlembaga, serta konsultasi dengan pemerintah daerah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang memuat pembagian peran, tahapan pelaksanaan, penanggung jawab, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi,” pungkasnya./E2

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Program MBG
Nasional

Akibat Pelanggaran, Badan Gizi Nasional “Suspend” Sebanyak 883 Dapur MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyatakan telah mensuspend...

Huntap Aceh
Nasional

Yayasan Buddha Tzu Chi atas Bangun Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG, Bisnistoday - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional...

Nasional

Sekitar 1.400 Jamaah Lansia dan Disabilitas Jadi Prioritas Haji Jabar

BANDUNG, Bisnistoday – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa...

Nanik S Deyang
Nasional

Mulai Sakit Jantungan, Kepala BGN Nanik S Deyang Terpaksa Mundur

JAKARTA, Bisnistoday – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengumumkan...