PALEMBANG, Bisnistoday – Penertiban jaringan internet ilegal yang menggunakan tiang milik PLN mulai dilakukan di kawasan RT 19 RW 06, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Senin (25/5). Langkah tersebut dilakukan oleh PLN Icon Plus Sumatera Bagian Selatan (SumBagSel) sebagai tindak lanjut atas laporan dari PLN UID S2JB bersama warga terkait dugaan pelanggaran pemasangan jaringan internet oleh provider BS Net.
General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagsel, Yudi Lordianto sebelumnya mengutarakan, bahwa pemeliharaan rutin termasuk jaringan illegal yang menggunakan tiang PLN ditertibkan.
“Penataan dan pemeliharaan jaringan dilakukan untuk mencegah risiko kecelakaan akibat kabel yang terlalu rendah atau penumpukan kabel pada satu tiang. Selain itu, langkah ini juga penting untuk menjaga kualitas layanan pelanggan tetap prima,” ujarnya.
Terkait penertiban jaringan illegal, petugas PLN Icon melakukan penyegelan kabel jaringan di tujuh titik lokasi yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan aset milik PLN. Selanjutnya, pihak PLN Icon Plus akan melayangkan somasi kepada provider agar segera melakukan penurunan dan pemindahan jaringan secara mandiri.
Penertiban dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta melindungi aset negara dari penggunaan tanpa izin.PLN Icon Plus juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyedia layanan internet yang masih menggunakan tiang aset PLN secara sembarangan tanpa izin resmi.
Warga Gandus menyambut baik langkah penertiban tersebut. Mereka berharap kawasan permukiman terbebas dari kabel semrawut yang dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan lingkungan.PLN Icon Plus turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas pemasangan kabel liar demi menjaga keamanan, estetika kota, serta ketertiban penggunaan fasilitas umum./

