www.bisnistoday.co.id
Minggu , 16 November 2025
Home METRO Kilas Metro PT Diesel One Grup Tertipu Kontraktor Batubara
Kilas MetroMETRO

PT Diesel One Grup Tertipu Kontraktor Batubara

KANTOR PN JAKARTA PUSAT: Warga berjalan di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini. (foto:Ant)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday-Kuasa hukum PT Diesel Utama Indonesia (Diesel One Grup) Noverizky Tri Utama SH LLM berharap majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum berat penipuan yang dilakukan oleh Kunandar Setiadi.

“Kami meminta kepada majelis hakim PN Jakpus agar memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatàn Kunandar yang kerap berulang melakukan tindak pidana penipuan, sehingga jangan sampai ada korban-korban selanjutnya,” ujar Noverizky dalam keterangan resminya, Kamis (20/1).

Menurut dia, PT Diesel One Grup telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak Kunandar terduga penipuan, namun tak kunjung menemui titik temu. Sebab katanya, Kunandar kerap memberi harapan palsu, kepada PT Diesel One Grup akan tetapi janji tersebut tidak terealisasi, sehingga pihaknya melaporkan sang residivis kepada pihak berwajib.

“Janji-janji yang diutarakan oleh PT AMR melalui Kunandar Setiadi seperti tong kosong nyaring bunyinya, tapi tidak pernah terealisasi. Terpaksa kami memutuskan untuk melaporkan secara pidana,” terang dia.

Noverizky menuturkan, proses yang sedang dijalani sang residivis merupakan bagian dari pemidanaan. “Kunandar Setiadi harus diganjar seberat-beratnya, mengingat dugaan penipuan ini bukanlah kali pertama ia lakukan,” tegasnya seraya menambahkan, “Seharusnya dia belajar dari kesalahan, namun ternyata tidak.”

Sementara itu Dicky Yohanes, pemilik PT Diesel One Grup, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berhasil membuktikan peran Kunandar dalam aksi patgulipat di persidangan. Dan ia pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai warga negara kami mempercayakan sepenuhnya proses pemidanaan kepada penuntut umum sebagai perwakilan negara,” harap Dicky.

Pejabat Direktur PT AMR

Kunandar Setiadi sebagai Direksi PT Artha Mineral Resources (AMR). PT AMR merupakan perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya Blok Q Lantai 7 No 706 Jakarta Utara.

Menurut penuturan Dicky Yohanes, pemilik PT Diesel One Grup, aksi menipu Kunandar bukan pertama kali, akan tetapi diduga belasan hingga puluhan perusahaan telah tertipu lisannya.

Belum lama ini dihadapan Ketua Majelis Hakim Astiwati, Jaksa Penuntut Umum Yoklina Sitepu SH MH menuntut pidana Kunandar selama 3 tahun penjara, lantaran terbukti melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 372 KUHP.

“Terdakwa Kunandar Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan pertama kami Pasal 372 KUHP,” tegas JPU Yoklina Sitempu SH MH./ 

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Kilas Metro

Catatkan Angka Terendah di Banten, Indeks Inflasi Kota Tangerang 2,54 Persen

TANGERANG, Bisnistoday - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melanjutkan tren positif di...

Kilas Metro

Hujan Deras Sebabkan Kemacetan Parah di Pancoran, Jakarta Selatan

JAKARTA, Bisnistoday – Kamis kemarin menjadi sore yang melelahkan bagi banyak pekerja...

Kilas Metro

Kembangkan Karakter Anak, Orang Tua Diajak Teladani Akhlak Nabi

TANGERANG, Bisnistoday - Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, menghadiri peringatan...

Kilas Metro

Pemkot Tangerang Raih Capaian Investasi Tertinggi di Banten Gold 2025 Berkat Sinergi dan Inovasi Berkelanjutan

TANGERANG, Bisnistoday - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan di...