JAKARTA, Bisnistoday – Polemik mengenai penyediaan lahan plasma bagi Calon Petani Plasma (CPP) yang melibatkan PT Padasa Enam Utama (PEU) memicu demonstrasi yang berlangsung pada 7 Januari 2025 dan terus berlanjut hingga saat ini. Forum Petani di Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, mengklaim PT Padasa telah mengingkari janji untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat dan anggota Koperasi Bumi Makmur Sejahtera (BMS). Tuduhan ini langsung disangkal oleh pihak PT Padasa melalui kuasa hukumnya.
Nadim Isaad, SH, kuasa hukum PT Padasa dari Virangga & Partners, menegaskan bahwa PT Padasa tidak memiliki hubungan hukum dengan Forum Petani terkait kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20%. Dalam penjelasannya, ia menuturkan bahwa hubungan hukum yang ada adalah antara PT Padasa dan Koperasi BMS, yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati pada 2023. MoU tersebut menyebutkan bahwa pencarian lahan plasma akan dilakukan bersama-sama dalam waktu maksimal tiga tahun.
Menurut MoU, jika dalam jangka waktu tiga tahun lahan plasma tidak dapat ditemukan, maka PT Padasa dan Koperasi BMS akan berunding dengan melibatkan pemerintah daerah untuk mencari solusi. Sebagai bentuk komitmen sementara, PT Padasa juga telah menyalurkan dana masa tunggu yang diberikan secara bertahap kepada koperasi, yang totalnya mencapai Rp 1,031 miliar. Dana ini disalurkan untuk menjamin kesejahteraan calon petani plasma selama menunggu ketersediaan lahan plasma.
Namun, permasalahan muncul ketika distribusi dana masa tunggu yang dilakukan oleh Koperasi BMS tidak sesuai dengan peruntukannya. Awalnya, dana tersebut seharusnya diberikan kepada 435 orang CPP sesuai dengan usulan Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu. Namun, di lapangan ditemukan bahwa dana tersebut malah disalurkan kepada 1.019 orang, dengan 584 orang di antaranya bukan merupakan calon petani plasma yang sah. Ketidaktepatan dalam pendistribusian ini akhirnya menyebabkan ketegangan dan memicu aksi demonstrasi.
Pihak PT Padasa memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran dana masa tunggu setelah menemukan ketidaksesuaian tersebut pada bulan ke-11.
“Kami telah memberikan Rp 1,031 miliar, namun laporan yang kami terima hanya mencatat Rp 724.509.000 yang disalurkan. Kami khawatir distribusi yang tidak tepat sasaran ini menyebabkan kericuhan,” kata Nadim Isaad, SH, kuasa hukum PT Padasa, dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Ia juga mempertanyakan apakah Forum Petani yang melakukan demonstrasi benar-benar merupakan perwakilan dari masyarakat Desa Kabun atau hanya pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan.
Menanggapi tuduhan bahwa PT Padasa tidak memenuhi kewajibannya dalam menyediakan lahan plasma, Nadim menegaskan bahwa penyediaan lahan tersebut masih sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam MoU. Ia menegaskan bahwa batas waktu pencarian lahan plasma adalah tiga tahun, dan hingga saat ini, waktu tersebut belum mencapai batas akhir. Oleh karena itu, tuduhan bahwa perusahaan gagal dalam hal ini dinilai tidak berdasar.
Nadim juga menjelaskan bahwa dana masa tunggu yang diberikan bukanlah kewajiban perusahaan, melainkan bentuk perhatian dari PT Padasa kepada anggota Koperasi BMS.
“Kami telah memberikan uang masa tunggu meskipun lahan plasma belum tersedia, sebagai bukti keseriusan dan komitmen kami terhadap masyarakat,” ujarnya.
PT Padasa berharap koperasi segera menyelesaikan masalah distribusi uang masa tunggu agar situasi ini tidak berlarut-larut.
Dalam pandangan PT Padasa, kisruh ini sebenarnya berawal dari kurangnya transparansi pihak koperasi kepada anggotanya mengenai isi MoU yang telah disepakati. Uang masa tunggu yang diberikan PT Padasa sebenarnya adalah pinjaman yang harus dikembalikan setelah lahan plasma menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, PT Padasa berharap agar Forum Petani lebih fokus pada klarifikasi mengenai masalah internal di koperasi daripada terus menuding perusahaan yang telah berupaya keras untuk memenuhi kewajiban mereka.








































