www.bisnistoday.co.id
Senin , 24 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Humaniora Publik Diminta Berikan Masukan RUU Sisdiknas
HumanioraNASIONAL & POLITIK

Publik Diminta Berikan Masukan RUU Sisdiknas

RUU SISDIKNAS : Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam raker Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022. Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, baru-baru ini.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP) Anindito Aditomo menuturkan, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Demikian juga,  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. 

Draft Sudah Dikirimkan

Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut. Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.   

“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Anindito Aditomo. 

Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia. 

“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” tutur Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wisuda UPI
Humaniora

Dana Hasil Program Mandiri Seleksi Masuk PTN Harus Diaudit Investigatif

JAKARTA Bisnistoday - Kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap Rektor Universitas Jenderal...

Humaniora

Penipuan Digital Kian Canggih, Pahami Modusnya !

JAKARTA, Bisnistoday - Puluhan tahun berkecimpung sebagai wartawan, Yudo Dahono karib dengan...

Humaniora

Perpustakaan Inspiratif Kementan, UPT Pelatihan Raih Peringkat I

JAKARTA, Bisnistoday - Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang kembali menorehkan prestasi...

Humaniora

Business Delegation for Education Services in Indonesia 2026, Perkuat Kerja Sama Pendidikan Thailand – Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Thai Trade Center, di bawah Department of International Trade...