www.bisnistoday.co.id
Selasa , 20 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Rafael Alun Trisambodo Jalani Klarifikasi LHKPN
HukumNASIONAL & POLITIK

Rafael Alun Trisambodo Jalani Klarifikasi LHKPN

MANTAN PEJABAT Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo./istimewa
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT), rampung menjani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RAT diklarifikasi atas harta kekayaanya selama 8,5 jam di KPK.

Usai menjalani klarifikasi di KPK, RAT enggan berkomentar kepada media. RAT meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 17:30 WIB setelah masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 09:00 WIB. “Bisa ditanyakan kepada KPK,” ucap Rafael di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3).

Ia mengutarakan, bahwa kehadirannya di KPK untuk memenuhi panggilan klarifikasi yang dikirimkan oleh KPK. “Jadi, saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya,” terangnya.

Seperti diketahui, KPK memanggil Rafael Alun untuk klarifikasi terkait ketidaksesuaian antara profil harta kekayaan miliknya hingga Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai Eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu.

Kasus ASN berharta banyak ini, mencuat setelah publik mengungkap gaya hidup anaknya yakni Mario Dandy Satrio di akun medsosnya. Sejatinya, kasus Mario Dandy ini berbeda, yakni penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Pengunduran Diri Ditolak

Mempertimbangkan atas kasus yang melebar ke Institusinya, Rafael Alun Trisambodo telah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, Wamenkeu Suahasil Nazara menolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

“Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak,” tegas Suahasil kepada media.

Menurut Wamenkeu ini, penolakan pengunduran diri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.Didalam aturan ini, berisi pegawai yang sedang berada dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri./Ant

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pemilihan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Bikin PWI Lampung Kian Solid

LAMPUNG, Bisnistoday.co.id - Kontestasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung memasuki babak penting....

Presiden Prabowo
Hukum

JPPI Soroti Dua Putusan MK soal Pendidikan yang Belum Tuntas di Era Prabowo

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau...

Gedung KPK/ant
Hukum

OTT KPK di BNPB: Sorotan terhadap Integritas Tata Kelola Penanggulangan Bencana

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan...

Kemnaker
Hukum

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim...