JAKARTA, Bisnistoday- Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT), rampung menjani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RAT diklarifikasi atas harta kekayaanya selama 8,5 jam di KPK.
Usai menjalani klarifikasi di KPK, RAT enggan berkomentar kepada media. RAT meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 17:30 WIB setelah masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 09:00 WIB. “Bisa ditanyakan kepada KPK,” ucap Rafael di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3).
Ia mengutarakan, bahwa kehadirannya di KPK untuk memenuhi panggilan klarifikasi yang dikirimkan oleh KPK. “Jadi, saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya,” terangnya.
Seperti diketahui, KPK memanggil Rafael Alun untuk klarifikasi terkait ketidaksesuaian antara profil harta kekayaan miliknya hingga Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai Eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu.
Kasus ASN berharta banyak ini, mencuat setelah publik mengungkap gaya hidup anaknya yakni Mario Dandy Satrio di akun medsosnya. Sejatinya, kasus Mario Dandy ini berbeda, yakni penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Pengunduran Diri Ditolak
Mempertimbangkan atas kasus yang melebar ke Institusinya, Rafael Alun Trisambodo telah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, Wamenkeu Suahasil Nazara menolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
“Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak,” tegas Suahasil kepada media.
Menurut Wamenkeu ini, penolakan pengunduran diri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.Didalam aturan ini, berisi pegawai yang sedang berada dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri./Ant
















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)

























