www.bisnistoday.co.id
Rabu , 29 Juli 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis RI Penghasil CPO Terbesar di Dunia, DPR: Perlu Dukungan Legislasi untuk Pertahankan Industri Sawit
Ekonomi & Bisnis

RI Penghasil CPO Terbesar di Dunia, DPR: Perlu Dukungan Legislasi untuk Pertahankan Industri Sawit

KETUA PANITIA Seminar Sudarsono Serahkan cenderamata ke Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo (kiri) disaksikan Ketum GAPKI Eddy Martono (kanan).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagio mengatakan perlunya dukungan legislasi untuk mempertahankan industri kelapa sawit di Indonesia tetap berkelanjutan. Apalagi selama ini Indonesia menjadi salah satu negara penghasil CPO terbesar di dunia. Maka sudah semestinya ekosistem komoditi harus dikelola dari hulu hingga ke hilir.

Ia menyoroti adanya stigma negatif dari negara lain yang menyudutkan kelapa sawit dengan dalih merusak lingkungan karena disinyalir erat dengan deforestasi. “Banyak kemunafikan dari orang-orang Eropa tentang sawit di Indonesia. Tidak dimungkiri, ada yang tidak tahu pohon sawit seperti apa. Padahal pohon ini tumbuhnya juga sama seperti komoditi lain, kopi, kakao,” kritik Firman dalam paparannya di Seminar Nasional bertema ‘Sawit Memerdekakan Rakyat Indonesia dari Kemiskinan yang diselenggarakan SAWITKITA.ID di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (8/8).

Firman mengatakan, keberadaan kelapa sawit di Indonesia tidak dapat dianggap remeh, mengingat pada kenyataannya kini Indonesia merupakan produsen terbesar dan sekaligus konsumen terbesar minyak sawit dan produknya di dunia. Indonesia menghasilkan 45,58 juta ton minyak sawit, mengekspor 25,62 juta ton dan mengonsumsi 18,4 juta ton minyak sawit dari area 16,8 juta hektare (ha) yang juga merupakan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. Karena itulah industri kelapa sawit menjadi salah satu sektor strategis yang menopang perekonomian Indonesia.

Perkembangan industri kelapa sawit dianggap banyak kalangan sebagai suatu yang amat penting dari kebutuhan pokok. Karena minyak sawit merupakan bahan baku dominan minyak goreng di dalam negeri dan merupakan salah satu kebutuhan esensial masyarakat. Bahkan, minyak sawit (CPO) sudah digunakan sebagai bahan baku untuk biodiesel, salah satu alternatif energi baru terbarukan.

Komoditas Strategis

Dia menilai, seberapa jauh negara menyikapi dan hadir terhadap keberadaan komoditi kelapa sawit yang sangat strategis ini akan berdampak terhadap keberlanjutan kelapa sawit. Sayangnya, hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi – komoditi strategis perkebunan di Indonesia.

“Kita ada tujuh komoditas yang potensial dan prospek ekonomi yang sangat luar biasa yaitu kelapa sawit, kakao, karet, kopi, dan lainnya. Perlu adanya regulasi perlindungan komoditi yang strategis. Salah satunya, UU Perkelapasawitan,” katanya.

Firman mencontohkan negara lain seperti Amerika memiliki UU untuk melindungi komoditi pangan prioritas jagung, kopi. Turki juga memiliki UU untuk melindungi tembakau. Jepang ada memiliki UU Perberasan sehingga ada perlindungan ketika ada gejolak ekonomi pangan. Begitu juga Malaysia yang sudah mempunyai UU Perkelapasawitan, padahal luas lahan kebun sawit tak lebih besar dibandingkan Indonesia.

“Kontribusi sawit sangat besar terhadap kehidupan global, karena nabati dari sawit sangat besar potensinya ketimbang produksi nabati dari biji bunga matahari. Itulah kenapa Eropa ketakutan dengan Indonesia yang punya potensi besar minyak sawit. Kenapa Indonesia tidak punya undang-undang yang khusus melindungi komoditi strategis? Inilah yang semestinya harus menjadi perhatian kita bersama,” cetusnya.

Tantangan Industri

Tantangan lainnya, lanjut Firman, yaitu besarnya jumlah lahan yang masih dikelola masyarakat. Luasnya mencapai 6,8 juta ha, lebih besar ketimbang yang dikelola perusahaan. Namun, segi dari produktivitas lahan sawit yang dikelola masyarakat justru jauh lebih sedikit dibandingkan produksi kebun sawit oleh perusahaan.

Hal itu menjadi salah satu acuan mengapa sumber daya alam tidak sepenuhnya diserahkan kepada rakyat begitu saja. Meski Pasal 33 UUD 1945 itu menekankan pengelolaan sumber daya atau kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, namun tetap diperlukan campur tangan pihak lain termasuk perusahaan swasta/investor. Adanya perusahaan akan membuka lapangan kerja, menyerap tenaga kerja, hingga memproduksi komoditas yang lebih punya nilai jual tinggi sehingga dapat berdampak langsung terhadap pendapatan negara./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menteri LH Ajak Koperasi Masuk Pasar Karbon

JAKARTA, Bisnistoday — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara konsisten...

Rupiah Melemah
Ekonomi & Bisnis

Rupiah Alami Tekanan Mental Respon Pengunduran Diri Gubernur BI

JAKARTA, Bisnistoday – Nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar AS, kembali...

Ekonomi & Bisnis

Lakon Store Bersamai Empat Brand di JF3 Fashion Festival 2026

JAKARTA, Bisnistoday - Tahun 2026 ini, Lakon Store mengusung Plesir, sebuah presentasi...

Bank Indonesia
Ekonomi & Bisnis

Stabilitas Nilai Tukar : Gubernur Bank Indonesia Baru Mesti Mampu Melakukan Orkestrasi Kelembagaan

JAKARTA, Bisnistoday – Gubernur Bank Indonesia yang baru nanti selayaknya harus memimpin...