www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 1 Agustus 2026
Home HEADLINE NEWS RUU Minerba Disahkan, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang
HEADLINE NEWS

RUU Minerba Disahkan, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya dalam keterangannya, Selasa (18/02).

Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

Baca juga:Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi Lebih Banyak Mudharatnya

“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

Momentum Penting

Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya. “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.”

Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi./

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kekeringan
HEADLINE NEWSNasional

Ratusan Wilayah Darurat Kekeringan dan Belum Semua Tertangani

JAKARTA, Bisnistoday - Tercatat sebanyak 294 lokasi kekeringan akibat El Nino di...

Ketua MK
HEADLINE NEWS

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Pemisahan Anggaran MBG dangan Anggaran Pendidikan

JAKARTA, Bisnistoday - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirkan mengabulkan untuk sebagian permohonan yang...

Warga Antri Air
HEADLINE NEWS

Warga Terdampak Kekeringan Butuhkan Bantuan Air Bersih Mendesak

JAKARTA, Bisnistoday – Warga yang terdampak kekeringan seperti di daerah Cilegon dan...

Pelantikan Praja IPDN
HEADLINE NEWS

Pelantikan Praja IPDN: Presiden Prabowo Ingatkan Jaga Integritas dan Tidak Korupsi

SUMEDANG, Bisnistoday – Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada Pamong Praja Muda Angkatan...