www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 18 April 2026
Home HEADLINE NEWS RUU Minerba Disahkan, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang
HEADLINE NEWS

RUU Minerba Disahkan, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya dalam keterangannya, Selasa (18/02).

Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

Baca juga:Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi Lebih Banyak Mudharatnya

“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

Momentum Penting

Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya. “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.”

Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi./

 

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Perang Iran Israel
GLOBALHEADLINE NEWSKawasan Global

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian di Timur Tengah

JAKARTA, Bisnistoday – Amerika Serikat dan Iran masih membahas rencana perundingan kedua...

Menaker
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kemnaker dan TikTok Buka Peluang Kerja Baru Talenta Ekonomi Digital

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan TikTok Indonesia...

Diskusi Publik
EnergiHEADLINE NEWS

Diminati Pasar, Transportasi Bertenaga Listrik Butuh Dukungan Berbagai Pihak

JAKARTA, Bisnistoday – Penggunaan kendaraan bertenaga listrik perlu mendapat dukungan berbagai pihak,...

Emmanuel Macron
HEADLINE NEWSKawasan Global

Tingkatkan Hubungan Bilateral, Presiden Prabowo Temui Presiden Macron di Istana Élysée Prancis

PRANCIS, Bisnistoday - Presiden RI, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan empat mata dengan...