JAKARTA, Bisnistoday – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa Tim Penyidik selama kurang lebih 3,5 jam di Gedung Merah Putih, Jakarta. KPK mengemukakan bahwa tidak ditahanya Hasto Kristiyanto karena Tim Penyidik masih melengkapi berkas saksi-saksi lainnya terkait kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan oleh Hasto Kristiyanto.
“Yang bersangkutan tak dilakukan penahanan hari ini. Tim penyidik butuh waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin (13/1).
Terkait pemeriksaan, Tessa mengutarakan, secara umum Hasto dimintai keterangan mengenai dokumen barang bukti elektronik dan sejauh mana pengetahuannya terhadap hal yang lainnya. “Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan sekitar dokumen barang butki eletkronik, dan pengetahuan yang bersagkaatn terhadap hal lainnya.”
Nantinya, lanjut Tessa, apabila Tim Penyidik dan Penuntut Umum sudah menyatakan siap, maka prosesnya akan dilanjutkan kembali. “Yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Penyidik penuhi unsur perkara, terutama para saksi yang belum dipanggil terkait perkara suap, dan perkara Pasal-21-nya.”
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin, 6 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, tetapi Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang (13/1).
Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari tiga jam, Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 13.27 WIB.Meski demikian Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut./Ant/



