JAKARTA, Bisnistoday – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk bertindak tegas terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). Desakan itu muncul setelah aktivitas perusahaan pelabuhan tersebut dinilai merugikan nelayan dan warga pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
“Gubernur DKI harus bertindak cepat. Jika perlu, cabut saja izin PT KCN. Nelayan sudah susah mencari ikan karena akses mereka ke laut ditutup tanggul beton,” tegas Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (11/9).
Menurut CBA, PT KCN membangun tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di perairan Cilincing. Keberadaan tanggul itu memutus jalur nelayan menuju area tangkapan ikan, sehingga mengganggu mata pencaharian mereka yang bergantung pada laut secara turun-temurun.
“Ini jelas mengorbankan kehidupan nelayan yang sudah puluhan tahun mencari nafkah di laut,” ungkap Uchok.
Pencemaran Debu Batubara
Selain masalah tanggul, PT KCN juga pernah disanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui SK Nomor 12 Tahun 2022. Dalam putusan tersebut, terdapat 32 sanksi administratif terkait pencemaran batubara yang menyebabkan debu beterbangan ke permukiman warga Cilincing.
“Debu batubara itu sangat berbahaya bagi kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia,” lanjut Uchok.
Kepemilikan Saham Dipertanyakan
CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)—BUMD milik Pemprov DKI—yang hanya sekitar 15 persen di PT KCN. Menurut informasi yang diterima, saham itu diberikan cuma-cuma oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) sebagai kompensasi akses kendaraan ke lahan KBN.
“Porsi 15 persen terlalu kecil dibanding kerugian yang ditanggung masyarakat dan pemerintah DKI. Tidak sepadan dengan pencemaran dan kerusakan ekosistem laut,” tandas Uchok.
Dengan berbagai persoalan tersebut, CBA menilai Gubernur DKI Jakarta tidak boleh tinggal diam. “Kami mendesak Gubernur untuk segera mengevaluasi, dan bila perlu mencabut izin PT KCN agar hak-hak masyarakat nelayan terlindungi,” pungkas Uchok Sky.//







































