PALANGKA RAYA, BisnisToday – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap I di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (6/5/2025).
Sidang ini bertujuan menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah dalam rangka mewujudkan reforma agraria yang inklusif dan berkeadilan.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman Parluhutan Pakpahan, menegaskan bahwa reforma agraria adalah amanat konstitusi dan program prioritas nasional.
Ia menyebut penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) harus sejalan dengan pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Penetapan objek dan subjek redistribusi tanah bukan sekadar administratif, tapi bagian dari transformasi sosial. Maka akurasi data, koordinasi lintas sektor, dan partisipasi masyarakat sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, menyampaikan bahwa Sidang GTRA berperan memberikan pertimbangan atas tanah yang layak didistribusikan.
Khususnya, kepada masyarakat yang telah lama mengusahakan lahan namun belum memiliki kepastian hukum.
“Sidang ini memastikan tanah benar-benar diterima oleh pihak yang memenuhi kriteria sesuai prinsip keadilan agraria,” tegasnya.
Dalam sidang tahap pertama ini, dibahas 355 dari total target 700 kuota redistribusi.
Data awal yang dipaparkan merupakan hasil identifikasi lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat tanpa status hukum yang jelas.
Data tersebut menjadi landasan pengambilan keputusan bersama anggota GTRA.
Sidang GTRA dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, lembaga vertikal, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Para peserta aktif memberikan masukan terhadap draft penetapan redistribusi, mencerminkan komitmen kuat dalam menyelesaikan persoalan agraria secara adil.
Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota disebut menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai tantangan reforma agraria.
Termasuk, konflik lahan, tumpang tindih hak atas tanah, serta penyusunan data spasial dan yuridis yang akurat.
Kantor Pertanahan berkomitmen menindaklanjuti hasil sidang melalui proses pemetaan, pemberkasan, hingga penerbitan sertifikat tanah sesuai regulasi.
“Kami siap mengawal seluruh proses agar manfaat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Ferdinan.
Sebagai penutup, Alman menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta sidang, khususnya jajaran Kantor Pertanahan.
“Terima kasih atas kerja keras dalam mewujudkan reforma agraria yang berdampak nyata bagi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.