www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 2 Mei 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Tidak Boleh Ada Tumpang Tindih Aturan Kopdes Merah Putih
Ekonomi & Bisnis

Tidak Boleh Ada Tumpang Tindih Aturan Kopdes Merah Putih

Social Media

Denpasar, Bisnistoday – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan tidak boleh ada tumpang-tindih aturan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sehingga tidak hambatan dalam aturan. Bila ditemukan ada aturan yang tumpang tindih langsung dilakukan harmonisasi untuk kepentingan tujuan Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Itu termasuk juga soal interpretasinya. Maka, regulasinya harus kuat. Nanti, semua regulasi akan disinkronisasi dan diharmonisasi lewat Kementerian Hukum,” ucap Menkop, pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Denpasar, Bali, Jumat (8/8).

Meurutnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025 menyangkut regulasi penggunaan dana desa untuk meningkatkan kapasitas usaha perlu dirumuskan.

Yang tak kalah penting, lanjut Menkop, digitalisasi Kopdes/Kel Merah Putih melalui Microsite yang telah disosialisasikan pada 28 Juli 2025. “Begitu juga dengan skema penyaluran barang-barang subsidi melalui Kopdes/Kel Merah Putih. Ini alurnya mesti didetailkan supaya bisa segera dieksekusi,” ucap Menkop.

Kemudian, regulasi terkait skema dukungan dan kerja sama BUMN dengan Kopdes/Kel Merah Putih. Menkop menyampaikan tantangan yang harus dihadapi bersama, seperti, pengetahuan dan kapasitas SDM koperasi yang masih perlu ada sentuhan capacity building.

Menkop juga mengatakan mayoritas Kopdes/Kel Merah Putih memiliki modal yang terbatas dari simpanan pokok dan simpanan wajib. “Hal ini perlu kita lakukan relaksasi, mendorong supaya penguatan di akar rumput,” ucap Menkop.

Saat ini, kata Menkop, Kopdes/Kel Merah Putih menunggu juknis operasional. Terutama pada juknis dari Kementerian Kesehatan, seperti soal apotek desa.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkop Ferry Juliantono yang juga selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang harus menjadi prioritas juga adalah gudang. Gudang yang dimaksudkan itu adalah bahwa Kopdes/Kel Merah Putih ini bukan hanya saja memangkas mata rantai distribusi yang berkepanjangan dan memberikan harga yang terjangkau kepada masyarakat.

“Tapi, yang lebih penting dari itu adalah juga fungsi Kopdes/Kel Merah Putih menjadi offtaker dari hasil produk masyarakat desa,” kata Wamenkop.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Dirjen Intram
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Biaya Logistik Masih Tinggi, Kemenhub Genjot Multimoda dan Digitalisasi

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda...

Dirut Jasa Marga
Ekonomi & Bisnis

Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026

JAKARTA, Bisnistoday -  PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) mengawali tahun 2026...

Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiharjo
Ekonomi & Bisnis

Percepat Realisasi PSR, RSI Usul Pemberdayaan Petani Sawit

JAKARTA - Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto mengusulkan sejumlah...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Siapkan Regulasi Respon Tingginya Biaya Platform Belanja Online

JAKARTA, Bisnis today — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti tingginya beban biaya...